Polisi menangkap dua pria bernama Rama (35) dan Wandi (27) yang mencuri mesin pompa air di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku ternyata sudah lebih dulu mencuri di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah berbeda di Bantaeng pada Selasa (6/10). Keduanya dilaporkan mencuri mesin pompa yang digunakan untuk mengairi sawah di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Selasa (1/9).
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, pada Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lebih dulu menangkap pelaku Rama di sebuah kios Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu. Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Dandi di tempat berbeda.
"Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku Rama. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Dandi," tuturnya.
"Kami mengamankan pelaku kedua. Setelah itu kami juga turut mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air yang dicuri," beber Sabil.
Dari hasil pemeriksaan awal, Rama mengaku berperan sebagai joki yang menunjukkan target pencurian kepada Dandi. Sementara Dandi berperan sebagai eksekutor yang mengambil mesin pompa air tersebut.
"Dandi mengaku turun dari sepeda motor dan mengambil mesin air tersebut, kemudian bersama Rama membawanya ke rumah Rama," jelasnya.
Usut punya usut, kedua pelaku sudah beraksi total di 4 TKP berbeda. Polisi masih mendalami aksi pencurian pelaku di tiga TKP lain sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian juga di rumah warga," pungkas Sabil.
