Oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berinisial SK alias Sadri dijemput paksa oleh polisi terkait kasus penipuan. SK diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Mahmud kepada detikcom, Jumat (2/10/2026).
SK diamankan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, pada Rabu (30/9) pukul 08.30 WIT. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diamankan saat sedang berkunjung di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, SK telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Halteng. Penetapan itu setelah SK dilaporkan oleh seseorang bernama Rosadin pada Senin (29/7) terkait kasus penipuan.
Kasus bermula ketika Rosadin bersama lima rekannya terlibat dalam perkelahian di Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Setelah kejadian itu, Rosadin kemudian meminta bantuan SK untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
"Harapannya persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh yang bersangkutan (SK)," kata Amir.
Dalam proses tersebut, SK diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara. Namun, Rosadin bersama rekan-rekannya hanya menyanggupi Rp 20 juta, yang ditransfer ke rekening SK dalam dua kali transaksi.
"Transfer pertama pada Rabu, 10 Juni dengan nominal sebesar Rp 10 juta. Besoknya, kembali ditransfer lagi sebesar Rp 10 juta. Tapi setelah uang diterima, SK diduga tidak melakukan komunikasi dengan pihak korban maupun kepolisian. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke polisi," imbuh Amir.
