3 Pria Terlibat Peredaran 71 Amunisi Ilegal di Mimika Ditangkap

Papua Tengah

3 Pria Terlibat Peredaran 71 Amunisi Ilegal di Mimika Ditangkap

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 01 Okt 2026 09:52 WIB
Polisi menangkap tiga orang terkait kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Polisi menangkap tiga orang terkait kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Foto: dok. istimewa
Mimika -

Polisi menangkap tiga warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, lantaran diduga terlibat peredaran amunisi ilegal. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sedikitnya 71 butir amunisi dari empat jenis kaliber berbeda.

"Mengamankan tiga orang terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Penangkapan ketiga terduga pelaku berlangsung di wilayah Mimika pada Selasa (29/9). Mereka ialah masing-masing pria berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa," bebernya.

Selain amunisi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran amunisi ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Yusuf, pelaku DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Pelaku PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika. Dia menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan terukur.

"Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan," katanya.



(hsr/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads