Pria penjaga pantai berinisial IR (34) ditangkap polisi usai memeras wanita inisial IR (21) yang diduga dipergoki bermesraan dengan kekasihnya di kawasan pantai Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku melancarkan aksinya dengan sengaja mengintai korbannya.
Pemerasan itu terjadi di kawasan pantai wisata di Kecamatan Campalagian, Minggu (28/9) sekira pukul 18.00 Wita. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjaga pantai sementara korban seorang guru les.
"Jadi pelaku ini memang kerjanya dipantai itu, mulai pagi sampai sore di pantai. Sementara korban guru les," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Polman, Ipda Mochamad Nursatrya kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula ketika korban sedang bersantai bersama kekasihnya di gazebo yang menghadap ke pantai. Tanpa diduga, aktivitas mereka diintai pelaku yang menganggap keduanya sedang berbuat asusila.
"Pelapor (korban) tersebut mengaku sedang bermesraan dengan pasangannya di gazebo. Si pelaku lalu mendatangi pasangan tersebut kemudian mengancam kalau tidak diberi uang 500 ribu akan diserahkan ke kepala dusun," terang Satrya.
Menurut Satrya, korban sempat menawar karena hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 150 ribu. Karena pelaku menolak, korban terpaksa menjaminkan dua unit handphone miliknya agar bisa meninggalkan lokasi untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara menggadaikan perhiasannya.
"Akhirnya korban meninggalkan pantai untuk menggadaikan cincinnya agar mendapat sejumlah uang yang diminta pelaku. Namun sebelum meninggalkan pantai, 2 handphone dan 2 helm milik korban disita pelaku sebagai jaminan," sambungnya.
Ketika korban kembali ke pantai untuk menebus barang miliknya, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke Polisi.
"Ketika korban kembali ke pantai untuk menebus barang miliknya yang dijadikan jaminan, ternyata pelaku sudah tidak ada. Kemudian si korban datang melapor karena merasa diancam," jelasnya.
Satrya mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (29/9). Pelaku lalu digelandang ke Polres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat menggunakan pasal 482 ayat 1 subsider 483 tentang pemerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
