Yang Belum Tuntas di Kasus WN China Pemburu Penyu Raja Ampat

Papua Barat Daya

Yang Belum Tuntas di Kasus WN China Pemburu Penyu Raja Ampat

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 24 Sep 2026 08:30 WIB
WNA China, Wei Shang dilimpahkan ke Polda Papua Barat Daya.
Foto: WNA China, Wei Shang dilimpahkan ke Polda Papua Barat Daya. (dok. istimewa)
Raja Ampat -

Warga negara asal China, Wei Shang alias WS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kendati begitu, perkara ini belum tuntas lantaran dua rekan Wei Shang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, Wei Shang dan rekannya diduga berburu penyu di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat pada 8 hingga 11 September 2026. Tepatnya di lokasi reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Wei Shang kemudian ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Senin (14/9). Wei Shang diamankan saat diduga hendak terbang ke Malaysia. Dia lalu dibawa ke Imigrasi Sorong untuk diperiksa sebelum dilimpahkan ke Polda Papua Barat Daya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana perburuan penyu sisik yang merupakan satwa dilindungi di Kepulauan Pam. Polisi lalu menetapkan Wei Shang sebagai tersangka setelah gelar perkara di Mapolda Papua Barat Daya, pada Rabu (23/9).

"Polda Papua Barat Daya telah menetapkan WS sebagai tersangka perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat," ujar Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan P. Manurung kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

ADVERTISEMENT

Iwan mengungkapkan Wei Shang diduga bersama dua orang rekannya saat berburu penyu. Polisi akan memasukkan dua rekan Wei Shang sebagai daftar pencarian orang sebelum diajukan penerbitan red notice melalui Interpol.

"Polda Papua Barat Daya akan menyiapkan daftar pencarian orang dan pengajuan Red Notice melalui Interpol terhadap dua warga negara asing yang diduga terlibat dalam kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat," kata Iwan.

Terkait dua rekan WS, Iwan mengatakan pihaknya belum bisa mempublikasikannya karena masih dalam pendalaman. Dia menegaskan pihaknya baru akan mengajukan penerbitan red notice melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Interpol pusat.

"Identitas kedua WNA tersebut belum dapat dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Iwan.

Warga Lokal Tidak Terlibat

Iwan menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif Wei Shang dan dua rekannya. Namun dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA itu datang ke Raja Ampat untuk menyelam dan berburu satwa di kawasan konservasi.

"Motifnya masih kita dalami. Yang jelas yang bersangkutan baru pertama kali datang ke homestay tersebut dan mereka menyelam dengan tujuan melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang berada di wilayah Raja Ampat," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kamera Canon G16, kamera aksi DJI Action 6, iPhone 16 Pro Max, Xiaomi 14 Pro, iPhone 13 Pro, iPhone 13 Pro Max. Kemudian kamera bawah air, mikrofon nirkabel, kartu memori, pembaca kartu memori, hard disk, kartu SIM, laptop Xiaomi, serta sejumlah dokumen identitas dan dokumen perjalanan.

"Kita belum mendapatkan adanya keterlibatan dari masyarakat lokal," katanya.

Atas perbuatannya, Wei Shang dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar," pungkas Iwan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menyelam di Pulau Mioskon dan Menikmati Keindahan Bawah Laut Raja Ampat "
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads