Pria berinisial RU yang menjabat Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2024 dan 2025 dengan kerugian negara Rp 746 juta. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (judol) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka Kaur Keuangan atau Bendahara Desa," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Memo Ardian dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
RU ditetapkan tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar menemukan alat bukti yang cukup pada Juli 2026. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memo menyebut tersangka mencairkan dana desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa. Setelah mencairkan dana tersebut, tersangka memindahkan uang ke rekening pribadinya.
"Tersangka mencairkan dana tunai dengan nekat memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek bank tanpa izin," terangnya.
Tersangka melakukan aksinya selama dua tahun, dengan rincian mencairkan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 326.795.000 dan kemudian kembali mencairkan di tahun anggaran 2025 sebesar Rp 419.546.000. Tersangka juga merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Sehingga total nilai (dana yang dikorupsi) mencapai Rp 746.341.000," ungkap Memo.
Memo menambahkan dana tersebut merupakan anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menghabiskan uang tersebut untuk judol dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Dana tersebut habis di meja judol serta pemenuhan kebutuhan pribadi tersangka," bebernya.
