Pria berinisial M (52) memperkosa gadis ABG penyandang disabilitas berusia 14 tahun berulang kali di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Pelaku yang merupakan saudara kandung dari kakek korban kini telah ditangkap.
"Telah ditangkap dan ditahan seorang pria dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas," ujar Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo P. Rulando dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Refindo mengatakan pelaku ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat pada Selasa (15/9) pukul 16.30 WIT. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan atau hingga 4 Oktober 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan M sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan.
"Tersangka merupakan saudara kandung dari kakek korban. (Tersangka memperkosa korban dalam rumah korban) di sebuah dusun di Kecamatan Huamual," jelasnya.
Perkara tersebut bermula pada Rabu (29/7) sekitar pukul 11.00 WIT. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban dan memanggil ibu korban dari depan rumah.
"Namun, karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat, panggilan tersebut tidak mendapat respons. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar," bebernya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang saat itu berada di dalam kamar," tambahnya.
Perbuatan itu kemudian diketahui ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban selanjutnya masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban.
"Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sepanjang tahun 2026," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
