Pria di Maluku Perkosa Gadis Disabilitas Berulang Kali

Pria di Maluku Perkosa Gadis Disabilitas Berulang Kali

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 16 Sep 2026 13:28 WIB
Seorang pria berinisial M ditangkap karena memperkosa gadis disabilitas 14 tahun di Maluku.
Seorang pria berinisial M ditangkap karena memperkosa gadis disabilitas 14 tahun di Maluku. Foto: dok. istimewa
Seram Bagian Barat -

Pria berinisial M (52) memperkosa gadis ABG penyandang disabilitas berusia 14 tahun berulang kali di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Pelaku yang merupakan saudara kandung dari kakek korban kini telah ditangkap.

"Telah ditangkap dan ditahan seorang pria dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas," ujar Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo P. Rulando dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Refindo mengatakan pelaku ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat pada Selasa (15/9) pukul 16.30 WIT. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan atau hingga 4 Oktober 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan M sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan.

"Tersangka merupakan saudara kandung dari kakek korban. (Tersangka memperkosa korban dalam rumah korban) di sebuah dusun di Kecamatan Huamual," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut bermula pada Rabu (29/7) sekitar pukul 11.00 WIT. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban dan memanggil ibu korban dari depan rumah.

"Namun, karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat, panggilan tersebut tidak mendapat respons. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar," bebernya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang saat itu berada di dalam kamar," tambahnya.

Perbuatan itu kemudian diketahui ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban selanjutnya masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban.

"Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sepanjang tahun 2026," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads