Tuduhan Tak Berdasar KKB Bunuh 3 ASN Jayawijaya

Papua Pegunungan

Tuduhan Tak Berdasar KKB Bunuh 3 ASN Jayawijaya

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 16 Sep 2026 05:45 WIB
Polisi olah TKP penembakan tiga pegawai Pemkab Jayawijaya oleh KKB.
Foto: Polisi olah TKP penembakan tiga pegawai Pemkab Jayawijaya oleh KKB. (dok istimewa)
Jayawijaya -

Nasib tragis menimpa 3 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang gugur ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) gegara dituduh sebagai anggota intelijen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengecam tuduhan tidak berdasar pelaku terhadap ketiga korban.

Penembakan terjadi di jalanan Distrik Muliama, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.53 WIT. Ketiga korban yang merupakan pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya itu masing-masing bernama Aprida Rapi' (49), Alfonsius Albinus Mehan (35), dan Wili Mbuik (24).

"Ketiga korban merupakan bagian dari rombongan pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan berkaitan dengan pelayanan di bidang pertanian dan peternakan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (15/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban bertugas melakukan pengecekan lahan cetak sawah dan penyuluhan peternakan sekaligus menyalurkan bantuan ternak anak babi untuk warga. Sepulang dari kegiatan tersebut, rombongan Dinas Pertanian Jayawijaya dicegat di jalanan.

"Dalam perjalanan, rombongan diadang oleh kelompok bersenjata. Sejumlah penumpang kemudian dipisahkan, sementara tiga pegawai Dinas Pertanian menjadi korban penembakan dan meninggal dunia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun Komnas HAM, KKB atau kelompok sipil bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama mengaku bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Ketiga korban ditembak hingga meninggal lantaran dituding sebagai anggota intelijen.

"Mencermati adanya pernyataan KSB Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut serta menyatakan bahwa ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen," jelas Anis.

Anis menegaskan, para pelaku penembakan melakukan pelanggaran hak hidup manusia. Status ASN atau pegawai pemerintah ditegaskan tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukan ketiga korban sebagai warga sipil yang memiliki hak hidup dan berhak mendapat perlindungan.

"Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan," tegasnya.

Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku penembakan.

"Komnas HAM juga memandang penting untuk mendalami informasi mengenai adanya pemisahan penumpang berdasarkan identitas atau asal-usul sebelum terjadinya penembakan," tegas Anis.

Pelaku Penembakan Diduga 8 Orang

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan 3 pegawai Pemkab Jayawijaya. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga berjumlah delapan orang.

"Berdasarkan keterangan awal saksi, kelompok yang diduga melakukan penembakan tersebut berjumlah sekitar delapan orang," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Aparat turut menemukan jejak darah di lokasi kejadian. Sejumlah selongsong peluru milik KKB pun diamankan yang menjadi petunjuk untuk mengungkap peristiwa dan keberadaan para pelaku.

"Kita temukan tiga selongsong, di antaranya dua berukuran 5,56 milimeter, ini amunisi dari senjata api laras panjang. Lalu satu selongsong kaliber 9 milimeter, ini adalah amunisi dari senjata api laras pendek," jelasnya.

Pelaku Video Call Keluarga Korban

KKB melakukan video call dengan keluarga salah satu pegawai Pemkab Jayawijaya yang menjadi korban penembakan.KKB melakukan video call dengan keluarga salah satu pegawai Pemkab Jayawijaya yang menjadi korban penembakan. Foto: dok istimewa

Belakangan, anggota KKB yang menjadi pelaku penembakan ternyata sempat melakukan video call dengan keluarga salah satu korban. Cuplikan panggilan video yang viral di media sosial tersebut diduga terjadi setelah pelaku membawa kabur handphone (HP) milik korban.

Polisi yang mendalami cuplikan video call itu mengidentifikasi dua pelaku berinisial PN dan KT. Hasil identifikasi tersebut menjadi perkembangan dalam penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

"Setelah kami sandingkan dengan data yang kami miliki serta ciri-ciri yang ada pada kami, kami memastikan dua orang tersebut merupakan PN dan KT yang masuk dalam DPO kami," ungkap Yusuf.

PN dan KT merupakan anggota KKB Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perkara kekerasan di Papua.

Kedua pelaku diduga terlibat kasus penembakan yang terjadi saat pelaksanaan Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) di Kabupaten Jayawijaya pada 8 Agustus 2026. Insiden itu mengakibatkan dua warga sipil mengalami luka akibat tembakan.

PN dan KT juga memiliki keterlibatan dalam perkara penyanderaan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, di Kabupaten Nduga pada 7 Februari 2023. Pilot tersebut baru berhasil dibebaskan pada 21 September 2024.

"Keterlibatan dalam kasus penembakan pada saat berlangsungnya Festival Budaya Lembah Baliem dan penyanderaan pilot Susi Air ini merupakan sebuah perkembangan bagi kami," bebernya.

Yusuf memastikan para pelaku dalam pengejaran. Dia menduga para pelaku yang menembak 3 ASN Pemkab Jayawijaya bertujuan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

"Target mereka adalah mengganggu kamtibmas dan menimbulkan rasa takut di masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads