Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2025 pada Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar dengan anggaran Rp 24,9 miliar. Berdasarkan audit BPK, terdapat indikasi keuntungan tidak wajar dalam proyek itu sebesar Rp 2,4 miliar.
"Benar (ada temuan hasil audit BPK Rp 2,4 miliar)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Aben Situmorang kepada detikcom, Selasa (8/9/2026).
Kasus itu dilaporkan mahasiswa awal tahun 2026. Sejauh ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sudah ada 20 orang diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"20 orang yang sudah dimintai keterangan," katanya.
Aben tidak merinci siapa saja pihak-pihak yang telah diperiksa. Namun ia menegaskan penanganan perkara itu masih berjalan.
Terpisah, Kepala Disbun Sulbar, Faizal Thamrin mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan bibit kakao termasuk adanya temuan BPK. Ia berdalih proyek tersebut telah selesai saat dirinya mulai menjabat kepala dinas.
"Saat itu kan transisi, ketika saya menjabat sudah selesai, jadi saya tidak tahu pasti (soal proyek pengadaan bibit)," singkat Faizal.
Diketahui, pengadaan bibit kakao dilaksanakan CV Ayisando Utama dengan nilai kontrak awal Rp 27,9 miliar pada Juni 2025. Kemudian terjadi adendum atau perubahan nilai kontrak menjadi Rp 24,9 miliar pada Desember 2025.
