Pembalap Drag Race Maut di Kotamobagu Diperiksa Polisi Selama 2 Hari

Pembalap Drag Race Maut di Kotamobagu Diperiksa Polisi Selama 2 Hari

Fistel Mukuan - detikSulsel
Jumat, 21 Agu 2026 15:17 WIB
Kuasa hukum orang tua Tian, Michael Dotulong.
Kuasa hukum orang tua Tian, Michael Dotulong. Foto: dok istimewa
Kotamobagu -

Pembalap drag race Tian Ngantung telah menjalani pemeriksaan terkait tragedi maut yang dialaminya saat balapan di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Pemeriksaan berlangsung selama dua hari.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, Tian memenuhi panggilan polisi dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi selama dua hari yakni Rabu (19/8) dan Kamis (20/8)," kata kuasa hukum orang tua Tian, Michael Dotulong kepada detikcom, Jumat (21/8/2026).

Michael menjelaskan kondisi kesehatan Tian masih belum sepenuhnya pulih. Namun, dokter telah memberikan izin kepada Tian untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun anak dari klien saya masih sakit, tetapi sudah diberikan izin oleh dokter untuk diperiksa di Rumah Sakit oleh penyidik," katanya.

Michael menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kecelakaan maut tersebut. Tian pun disebut siap kembali memberikan keterangan apabila penyidik masih membutuhkannya.

ADVERTISEMENT

"Jika masih diminta agar memberikan keterangan kami siap," tegasnya.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi saat pelaksanaan Open Tournament Tidar Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026 di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8). Total ada 9 orang yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Keluarga Pembalap Minta Penyelenggara Diusut

Sebelumnya, Michael meminta polisi mengusut kasus ini secara objektif, menyeluruh dan berimbang dengan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan, bukan hanya mencari kemungkinan kesalahan dari pembalap.

"Jangan sampai karena fokus hanya kepada pembalap, kemudian aspek lain yang justru mempunyai hubungan dengan keselamatan perlombaan tidak diperiksa secara maksimal," kata Michael kepada detikcom, Sabtu (15/8).

Dia mengatakan ada banyak aspek yang perlu ditelusuri dalam tragedi tersebut. Di antaranya legalitas penyelenggaraan, kelayakan lintasan, standar keselamatan, sistem pengamanan, posisi penonton, pembatas lintasan, petugas lomba hingga prosedur keselamatan.

"Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah pembalap melakukan kesalahan, tetapi juga harus dijawab, apakah lintasan tersebut layak dan aman, Apakah sistem pengamanan sudah memenuhi standar, Apakah posisi dan perlindungan penonton sudah diperhitungkan," ujarnya.

Dia juga meminta penyidik memeriksa panitia penyelenggara, pihak yang bertanggung jawab terhadap lintasan dan keselamatan, Racing Committee (RC), Organizing Committee (OC), petugas serta pengawas perlombaan. Aspek perizinan dan pelaksanaan rekomendasi maupun persyaratan keselamatan juga dinilai perlu diperiksa.

"Semua pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan serta keselamatan perlombaan diperiksa sesuai peran masing-masing," imbuhnya.



(asm/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads