Jalur Seba-seba yang menjadi lokasi kemunculan 9 pos pemalakan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ternyata sudah dibuka sejak 1998 silam. Jalur alternatif yang menghubungkan wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulteng itu awalnya dibuka perusahaan tambang untuk dilalui masyarakat.
"Jalur Seba-Seba itu dibangun oleh PT Inco, yang sekarang menjadi PT Vale, karena amanat Kontrak Karya tahun 1998," ungkap Kepala Desa (Kades) Bahomoahi, Asep Anwar kepada detikcom, Minggu (16/8/2026).
Jalur Seba-seba melintasi dua desa di Kecamatan Bungku Timur, yakni Bahomoahi dan Ululere. Lokasi itu sebelumnya menjadi jalur tambang hingga perusahaan tambang yang berada di sekitar lokasi membuka akses secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa mereka akan membangun jalan tembus dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tengah dan jalan itu diperuntukkan bagi masyarakat," jelasnya.
Kendati begitu, pemerintah belum menetapkan regulasi terkait status jalan tersebut. Asep belum menjelaskan lebih jauh sehingga regulasi kewenangan jalan itu tidak kunjung diputuskan lewat peraturan daerah (perda).
"Karena sampai saat ini belum ada perda, baik perda kabupaten (Pemka Morowali) maupun perda provinsi (Pemprov Sulteng), yang mengatur terkait jalan tersebut, maka jalur ini belum memiliki regulasi yang jelas," ucap Asep.
Belakangan muncul aspirasi agar jalur Seba-seba diperbaiki setelah dibuka oleh perusahaan tambang. Hal ini diusulkan oleh para pengendara mobil yang kerap melintasi jalur tersebut.
"Pada waktu itu, hanya saja sulit untuk dilalui, sehingga ada masyarakat dari Sulawesi Selatan yang menginisiasi, atas permintaan para sopir, untuk melakukan perbaikan jalan," paparnya.
Seiring berjalannya waktu, jalur Seba-seba pun ramai dilalui pengendara sebagai jalur alternatif trans Sulawesi. Kondisi ini didukung dengan waktu tempuh dari Sulsel menuju Sulteng maupun sebaliknya yang dianggap lebih cepat.
"Jalur Seba-Seba lebih dekat, hanya sekitar 60 kilometer. Waktu tempuhnya saat ini sekitar tiga jam," beber Asep.
Situasi itu ternyata diduga dimanfaatkan segelintir warga lokal mendirikan pos hingga menjadi tempat pungutan liar (pungli). Pengendara mobil yang melintas sampai dipalak dan mesti membayar setiap melintas.
"Untuk secara detailnya, saya tidak tahu pasti kenapa mereka melakukan itu. Yang jelas, tiba-tiba sudah menjamur palang-palang itu," bebernya.
"Awalnya dulu saya pikir permintaannya para sopir dari awal-awalnya. Tapi ternyata justru itu yang menjadi polemik di jalur Seba-Seba itu," tambah Asep.
Menurut Asep, kendaraan rental atau mobil travel yang tidak memiliki izin trayek paling sering melintas di lokasi. Hal ini lantaran jalur Seba-seba tidak memiliki pengawasan lalu lintas seperti jalur resmi.
"Hingga saat ini jalur tersebut dilalui oleh kendaraan rental yang tanda kutip, tidak memiliki izin trayek. Artinya, dalam dua kegiatan ini, baik pemalangan maupun aktivitas rental, sama-sama ilegal sebenarnya," paparnya.
Asep membantah pihaknya ikut terlibat dalam pendirian pos pemalakan itu. Dia menepis pemerintah desa ikut mengarahkan warga lokal untuk memungut biaya kepada pengendara.
"Saya sudah klarifikasi bahwa untuk masalah palang-pemalangan itu saya tidak ada keterlibatan. Saya justru mengingatkan mereka supaya menghentikan kegiatan tersebut karena itu diduga meresahkan, sesuai dengan pengakuan para sopir," terangnya.
Aktivitas pemalakan itu pun viral di media sosial. Pengendara mengaku harus mengeluarkan uang di sejumlah titik hingga total mencapai Rp 205 ribu. Pembayaran di setiap pos bervariasi mulai Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Polisi sampai turun tangan untuk membongkar sebanyak 9 pos di jalur Seba-seba pada Jumat (14/8). Sebanyak tujuh orang yang terlibat di pos pemalakan turut diamankan.
"Berdasarkan data hasil sidak kepolisian kemarin, ada sembilan pos. Sembilan pos tersebut, di mana kalau lewat, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dikenakan pembayaran," ucap Asep.
Asep berharap jalur Seba-seba bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Kendati begitu, status jalannya harus lebih dulu ditetapkan lewat regulasi.
"Kalau pun ada yang melakukan kegiatan di sana, regulasinya sudah jelas dan status jalannya juga jelas. Jalannya segera dibenahi, kemudian aktivitas transportasinya bisa diatur sehingga memberikan kontribusi bagi PAD daerah," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Morowali AKP Rustang menegaskan jalur Seba-seba harus bebas pungli. Dia meminta masyarakat agar segera melapor jika ada yang merasa dirugikan.
"Polres Morowali menegaskan bahwa jalur Seba-seba bebas dari pungli. Jika ada pelaku pungli segera laporkan ke Polres Morowali," tegas Rustang kepada wartawan.
Rustang mengaku warga lokal memang sempat memblokade jalur Seba-seba setelah 9 pos pemalakan dibongkar. Warga menutup jalan dengan merubuhkan pohon di sekitar lokasi.
"Untuk tidak lanjut terkait kejadian yang merubuhkan pohon itu, sudah diarahkan Bhabin dan pemerintah serta warga di Desa Ululere, untuk membersihkan blokade pohon tumbang tersebut," jelasnya.
