Modus Lamaran Palsu Bikin Warga Sidrap Kena Tipu Pulsa Rp 750 Ribu

Modus Lamaran Palsu Bikin Warga Sidrap Kena Tipu Pulsa Rp 750 Ribu

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 11 Agu 2026 12:50 WIB
Pelaku penipuan modus lamaran di Sidrap ditangkap.
Pelaku penipuan modus lamaran di Sidrap ditangkap. Foto: Istimewa
Sidrap -

Seorang pria berinisial AN (42) ditangkap usai menipu warga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modus pelaku yakni berpura-pura hendak melamar anak korban dan meminta dikirimkan pulsa dengan total Rp 750 ribu.

"Kami mengamankan pelaku penipuan melalui elektronik dengan modus lamaran palsu," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K Ambarita kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial RE (43), warga Kecamatan Pitu Riawa, tiba-tiba menerima telepon dari pelaku sekitar bulan Juli 2026 lalu. Pelaku AN mengaku sebagai HJ Kasma menirukan suara perempuan mengaku hendak menjodohkan dan melamar anak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menirukan suara perempuan dan menyampaikan memiliki anak laki-laki bernama Adi yang bermaksud melamar anak perempuan korban," tutur Welfrick.

Pelaku kemudian beberapa kali berkomunikasi dengan korban hingga disepakati pertemuan antara kedua keluarga. Korban pun bersiap menyambut kedatangan keluarga yang disebut akan datang untuk melamar anaknya.

ADVERTISEMENT

"Namun, pada hari yang telah disepakati, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku sedang dalam perjalanan bersama keluarganya menuju rumah korban," paparnya.

Pelaku kemudian mengarang alasan bahwa ban mobil yang dikendarainya meletus atau bocor. Kemudian meminta agar dikirimkan pulsa untuk bisa mengurus kerusakan mobil.

"Pelaku meminta tolong kepada korban untuk dikirimi pulsa sebesar Rp 750 ribu yang dikirim secara bertahap ke beberapa nomor handphone. Pelaku berjanji akan menggantinya setelah tiba di rumah korban," jelasnya.

Korban kemudian mengirimkan pulsa sesuai permintaan pelaku. Setelah itu, nomor handphone yang digunakan pelaku tiba-tiba tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.

"Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap. Korban malu karena telah memberitahukan rencana kedatangan keluarga calon pelamar kepada kerabat dan tetangganya, bahkan telah menyiapkan acara penyambutan," jelasnya.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya menipu korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan upaya penipuan dengan modus berpura-pura sebagai ibu dari seorang anak laki-laki yang hendak melamar anak perempuan orang lain yang tidak dikenalnya," ujar Welfrick.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit HP Samsung SM-B310E warna putih, satu unit HP Nokia 105 warna hitam. AN kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

"Pelaku sementara telah kita amankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum selanjutnya," terangnya.



(ata/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads