Gadis anak baru gede (ABG) berinisial CK (15) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, tewas dibakar mantan pacarnya inisial A (14). Usut punya usut, pembunuhan sadis itu dipicu ancaman korban akan membongkar aib pelaku selama mereka menjalani hubungan.
Mayat korban ditemukan di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIT. Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam setelah mayat korban ditemukan.
"Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial CK berjenis kelamin perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar," ujar Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek kepada wartawan Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Identifikasi Polres Nabire kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit. Identitas korban awalnya tidak diketahui karena kondisi tubuhnya yang terbakar.
"Proses identifikasi sempat mengalami kendala lantaran bagian wajah dan mata korban hangus terbakar. Polisi akhirnya mengandalkan sidik jari dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta menyebarkan informasi kepada masyarakat hingga akhirnya keluarga korban datang dan memastikan identitas korban," jelasnya.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti. Salah satu petunjuk penting diperoleh dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan korban bersama seorang pria sebelum peristiwa terjadi.
"Kurang dari satu kali dua puluh empat jam kami berhasil mengamankan pelaku. Kejadian sekitar pukul delapan malam dan sekitar pukul 3 dini hari pelaku sudah kami amankan," katanya.
Pelaku Mantan Pacar Korban
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban dan pelaku menjalin hubungan kekasih pada Mei 2026. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan hingga mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak satu kali tanpa ada paksaan," kata Piter.
Namum pada Juni, pelaku memutuskan hubungan dengan korban karena dekat dengan salah satu perempuan di sekolah berinisial E. Hubungan tersebut diketahui oleh korban sehingga korban mengancam pelaku akan menyampaikan ke orang tua pelaku.
"Korban mengancam pelaku bahwa akan menyampaikan ke orang tua pelaku di mana pelaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban," tuturnya.
"Kemudian pelaku menjawab, 'Jangan kah!!'. Karena merasa takut pelaku berniat untuk bunuh diri tapi niat tersebut dibatalkan oleh pelaku sendiri karena masih memikirkan orang tuanya," lanjut Piter.
Pelaku Rencanakan Pembunuhan
Belakangan pelaku memblokir WhatsApp korban karena takut setelah mendapat ancaman. Korban lalu menyuruh teman-temannya untuk menyampaikan ke pelaku untuk membuka blokir WhatsApp dan terus mengancam pelaku.
"Pelaku sudah merasa ketakutan sehingga dari situ timbul niat pelaku untuk membunuh korban. Pelaku dengan korban kembali komunikasi melalui chatting WhatsApp saat itu korban meminta dengan pelaku bisa ketemu yang terakhir," beber Piter.
Pelaku kembali menghubungi korban untuk ketemuan di depan Dunia Kolor. Pelaku sudah berniat membunuh korban dengan menyiapkan 1 botol minyak tanah dan 1 pisau dapur di jok motornya.
"Saat itu korban langsung merasa ketakutan dan langsung lari mengikuti jalan ke arah balik ke kota kemudian pelaku masukkan kembali pisau tersebut ke dalam jok sambil mengikuti korban dari belakang," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk naik motor namun korban tidak mau dan mengatakan buang pisau baru saya ikut, kemudian pelaku kembali membuka jok dan membuang pisau jauh dari dirinya," lanjutnya.
Piter menambahkan, karena merasa sudah tidak ada ancaman, korban langsung mendekat dan berdiri di samping pelaku. Tidak lama kemudian pelaku mendorong korban ke arah semak-semak hingga terjatuh dengan posisi tertelungkup lalu dicekik sampai tidak berdaya.
"Karena merasa korban sudah tak berdaya selanjutnya pelaku mengambil minyak tanah di dalam jok motor lalu menyiram dari kepala sampai ke kaki, setelah menyiram minyak tanah selanjutnya pelaku membakar rambut korban menggunakan korek gas yang juga sudah disiapkan sebelumnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.
"Komitmen kami bersama Kapolres, perkara ini diproses secara profesional. Pelaku kami sangkakan dengan pasal pembunuhan berencana karena seluruh alat bukti mengarah pada adanya unsur perencanaan," tegasnya.
Simak Video "Video: Pelaku Pembunuhan Gadis di Lumajang Berhasil Diringkus"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
