Sulawesi Utara

Eks Kepala BPN Talaud Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPBU Rp 2,2 Miliar

Fistel Mukuan - detikSulsel
Kamis, 23 Jul 2026 18:00 WIB
Kejaksaan Negeri Talaud menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan SPBU. Foto: dok istimewa
Kepulauan Talaud -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan SPBU dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar. Salah satu tersangka yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Talaud inisial MD yang saat ini menjabat Kepala BPN Kota Tomohon.

"Kami telah melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Talaud, Bryan Tambuwun kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Perkara ini diusut sejak Januari 2026 dan penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejati Sulut pada Rabu (22/7) sekitar pukul 23.12 Wita. Selain MD, tiga tersangkan lain dalam perkara ini yakni RD, H, dan RK.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan penyidikan sejak awal Januari 2026, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik. Keterangan saksi yang sudah kami periksa ada 70 orang," kata Bryan.

Tersangka MD dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), RK selaku pemilik lahan, sedangkan H saat itu menjabat Kasi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud. Bryan mengungkap dari hasil penyelidikan ditemukan luas lahan yang telah dibayarkan untuk pembangunan SPBU tidak sesuai.

"Penyidik menemukan adanya kekurangan luas lahan yang dibayarkan," ujarnya.

Selain itu, keempat tersangka diduga melakukan mark up harga lahan pengadaan pembangunan SPBU. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 miliar.

"Kerugian negara yang kami hitung kurang lebih Rp 2,2 miliar dari mark up dan kekurangan luas lahan," ungkap Bryan.

Meski telah menetapkan empat tersangka, Kejari Talaud masih terus mengembangkan penyidikan. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kami akan kaji lagi jika masih ada yang terlibat," tegasnya.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.



Simak Video "Memuaskan Selera Makan Malam dengan Hidangan Khas Manado yang Lezat"

(hsr/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork