79 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan

79 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 20 Jul 2026 16:50 WIB
Kanwil Ditjenpas Sulsel memindahkan 79 napi berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan untuk penguatan keamanan.
Kanwil Ditjenpas Sulsel memindahkan 79 napi berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan. Foto: dok istimewa
Makassar -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan (Sulsel) memindahkan 79 narapidana (napi) berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari penguatan keamanan sekaligus implementasi kebijakan zero tolerance terhadap kejahatan dari dalam lapas dan rutan.

Para napi tersebut diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros pada Jumat (17/7/2026) malam. Mereka berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.

"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Mulyadi dalam keterangannya, Senin (20/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga penggeledahan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Rombongan kemudian bertolak menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sebelum melanjutkan perjalanan laut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," paparnya.

ADVERTISEMENT

Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7), para narapidana menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya. Mereka lalu diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Brigjen Tatan Dirsan Atmaja.

"Selama perjalanan, petugas melakukan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana di lokasi yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman," jelas Mulyadi.

Para narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan di sejumlah lapas sesuai hasil asesmen Ditjenpas di sejumlah Lapas di Nusakambangan. Dari hasil pemeriksaan akhir, 15 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, 26 orang di Lapas Pasir Putih, 4 orang di Lapas Batu, 10 orang di Lapas Gladakan, 6 orang di Lapas Ngaseman, 8 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan 10 orang di Lapas Besi.



(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads