Wanita Pesta Sabu Bareng Adik dan Calon Suami di Mamuju Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Wanita Pesta Sabu Bareng Adik dan Calon Suami di Mamuju Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 17 Jul 2026 15:45 WIB
Polisi menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di Mamuju.
Foto: Polisi menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di Mamuju.
Mamuju -

Wanita berinisial ST (29) digerebek saat pesta sabu bersama adiknya, FH (22) dan calon suaminya, AM (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi menyita barang bukti 3 gram narkotika jenis sabu di lokasi.

"(Pelaku penyalahgunaan narkoba) dua laki-laki dan satu perempuan," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Pelaku digerebek saat pesta sabu di rumah wilayah Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Selasa (7/7). Polisi awalnya menerima laporan warga terkait aktivitas pelaku yang disinyalir kerap bertransaksi narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat dilakukan pengungkapan, ketiga orang tersebut sementara menggunakan narkoba jenis sabu di dalam satu kamar," terang Herman.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 3 gram sabu, alat hisap atau bong, dan dua unit handphone. Saat diinterogasi, pelaku AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

ADVERTISEMENT

"Barang bukti ada 3 gram sabu, alat hisap dan handphone," bebernya.

Herman mengungkapkan pelaku AM dan wanita ST merupakan sepasang kekasih yang sudah berencana menikah pada 1 Agustus 2026. Sementara pelaku FH merupakan adik dari wanita ST.

"AM dan ST ini merupakan pasangan, sementara pacaran, dan rencananya 1 Agustus mau laksanakan pernikahan, kalau FH ini adik dari si perempuan," katanya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara polisi masih memburu pria inisial AC yang ditengarai sebagai pemasok sabu dari Palu.

Di sisi lain, polisi turut menangkap pria inisial SM (32) atas kasus penjualan obat daftar G atau boje. Kasus ini terungkap setelah pria inisial O mengamuk sambil berteriak usai meminum obat terlarang itu di wilayah Mamuju awal Juli 2026.

Polisi kemudian mengamankan O lantaran mengganggu keamanan warga. Saat diinterogasi, O mengaku memperoleh boje dari SM.

"O saat itu mengamuk dan ternyata sudah mengonsumsi obat daftar G," imbuh Herman.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads