2 Tahun Buron, Pria Sindikat Pencurian 35 Motor di Bulukumba Ditangkap

2 Tahun Buron, Pria Sindikat Pencurian 35 Motor di Bulukumba Ditangkap

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 10 Jul 2026 16:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi. Foto: (A.Prasetia/detikcom)
Bulukumba -

Pria berinisial SR alias Kalomank (40) akhirnya ditangkap setelah 2 tahun buron kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merupakan sindikat pencurian 35 unit sepeda motor.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kamis (9/7) sekitar pukul 02.30 Wita. Pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi pelaku hingga akhirnya langsung mendatangi lokasi persembunyiannya.

"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya kami memperoleh informasi mengenai keberadaannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran dalam keterangannya, pada Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Imran mengatakan SR merupakan DPO dalam dua kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Gantarang, Bulukumba. Kasus pertama terjadi pada 11 Mei 2024 dengan korban AR (62), sedangkan kasus kedua terjadi pada 11 November 2025 dengan korban AA (72).

"SR merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi berbeda pada tahun 2024 dan 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor matic hasil curian, yang masing-masing merupakan milik kedua korban.

"Diamankan motor curian milik seorang wanita paruh baya yang diparkir di kebun hendak menuju sawah. Yang kedua motor curian milik petani berusia lansia yang diparkir di tepi jalan raya," ungkap Andi Imran.

Andi Imran menjelaskan, pelaku merupakan jaringan curanmor bersama pelaku inisial ABD alias Aco yang telah terlebih dahulu ditangkap. Namun pada saat penangkapan rekannya, pelaku SR berhasil kabur.

"Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," sebut Andi Imran.

Sebagai informasi, polisi sebelumnya menangkap empat pelaku curanmor lintas daerah di Sulsel. Dari tangan pelaku yang merupakan residivis diamankan barang bukti sebanyak 35 motor.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk di wilayah Polres Bantaeng, dan Polres Bulukumba. Kemudian satu laporan di Polda Sulsel.

Adapun empat pelaku berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Polisi awalnya menangkap ABD di Kabupaten Pangkep kemudian tiga pelaku lainnya di Kabupaten Bantaeng.



(asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads