Mantan Kepala Bidang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabid Disparekraf) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo berinisial SU menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi kolam renang wisata Lombongo dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar. SU ditetapkan tersangka bersama kontraktor berinisial HAS.
"Kami menetapkan 2 orang tersangka korupsi Pembangunan Rehabilitasi Kolam Renang Wisata Lombongo yaitu mantan Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bone Bolango dan kontraktor," kata Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/6/2026).
Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango pada Rabu (1/7). Penyidik langsung menahan kedua tersangka di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
Feddy mengatakan proyek rehabilitasi kolam renang wisata Lombongo pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bone Bolango dikerjakan pada 2021 silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1,4 miliar.
"SU merupakan kabid kuasa pengguna anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan tersangka HAS merupakan pihak swasta selaku penyedia yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi kolam renang lombongo," terangnya.
"Tidak mereka laksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga hal tersebut menyebabkan pekerjaan rehabilitasi kolam renang Lombongo tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.724.205,66," lanjutnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan Pasal 100 ayat 5 dan 102 ayat 1 KUHAP dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
