Mahasiswa berinisial RLA (22) dan pacarnya wanita berinisial RAL (21) ditangkap polisi lantaran menguburkan bayi hasil aborsi berusia 8 bulan di Ternate, Maluku Utara. Polisi juga menangkap dukun kampung lanjut usia (lansia) inisial HO (65) yang turut membantu kedua sejoli itu.
"Bayi itu hasil hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah antara tersangka RLA dan RAL. Perempuan berinisial HO yang membantu menggugurkan kandungan," kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto saat konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Anita menuturkan, kasus itu terungkap usai pihaknya menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan jasad bayi pada 12 April 2026. Bayi ditemukan sudah tulang belulang dengan kondisi terkubur di belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap identitas para tersangka," jelasnya.
"Kemudian mengamankan barang bukti berupa tulang belulang bayi dan jilbab yang digunakan sebagai pembungkus saat bayi tersebut dikuburkan," tambahnya.
Anita mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka, bayi tersebut hasil hubungan di luar pernikahan sah antara RLR dan RAL. Kedua tersangka sepakat menggugurkan bayi dibantu dukun kampung lansia.
"Kedua tersangka diduga sepakat untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki usia 8 bulan. (Keduanya) dibantu perempuan berinisial HO alias J yang berperan membantu menggugurkan kandungan," jelasnya.
Anita menambahkan kala itu bayi hasil aborsi dalam keadaan meninggal. Selanjutnya dikuburkan di kawasan belakang Kelurahan Fitu pada Maret 2025 lalu.
"Hasil pemeriksaan ilmiah melalui uji DNA oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri membuktikan bahwa bayi tersebut merupakan anak biologis dari keduanya," jelasnya.
