Tampang Maling Pembobol Rumah YouTuber Bone-Beraksi di 33 TKP

Tampang Maling Pembobol Rumah YouTuber Bone-Beraksi di 33 TKP

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 11 Jun 2026 17:16 WIB
Tampang pria bernama JR (depan), maling yang beraksi di 33 lokasi di Sulsel dan penadahnya HA saat digelandang oleh polisi di halaman Polda Sulsel.
Foto: Tampang pria bernama JR (depan), maling yang beraksi di 33 lokasi di Sulsel dan penadahnya HA (belakang) saat digelandang oleh polisi di halaman Polda Sulsel. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap pria bernama JR (36), maling yang mencuri di rumah YouTuber bernama Herwin alias Wa Nimbang di Kabupaten Bone dan 32 lokasi lainnya di Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi kejahatan pelaku membuat para korbannya menelan kerugian mencapai Rp 4,6 Miliar.

Pantauan detikSulsel, pelaku terlihat telah duduk di kursi roda kemudian didorong oleh anggota Polres Bone di halaman Polda Sulsel, Kamis (11/6). Tangan pelaku tampak terborgol dan wajahnya nampak pasrah menunduk ke bawah.

Terlihat kepala pelaku juga sudah tercukur botak. Pelaku terlihat menggunakan masker saat dikawal aparat kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga turut menggelandang penadah berinisial HA yang berjalan di belakang JR. HA dijerat Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Ditreskrimum Polda Sulsel bekerja sama dengan beberapa Polres telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka yang ditangkap ada dua, yaitu JR dan HA," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

Didik mengatakan JR berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sementara HA diduga menjadi penadah hasil kejahatan berupa perhiasan emas yang dijual oleh JR.

"Dari hasil penyelidikan dapat diperoleh bahwa tersangka telah melakukan beberapa kali tindak pidana, yaitu ada 33 TKP," katanya.

Didik mengungkap total kerugian dari puluhan aksi pencurian tersebut mencapai Rp 4.649.750.000. Aksi pelaku tersebar di 9 kabupaten di Sulsel.

"Total kerugian dari para korban mencapai 4,6 Miliar rupiah di seluruh wilayah," ungkapnya.

Didik membeberkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun aset yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

"Barang bukti yang diamankan dua unit mobil, sembilan unit motor, uang tunai Rp 394 juta, emas dan sejumlah dokumen lainnya," bebernya.

Pelaku Beraksi Sejak 2018

Dari hasil interogasi, JR mengakui emas yang dijualnya merupakan hasil pencurian yang dilakukan sejak 2018 hingga 2026. Aksi JR yang beralamat di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, terendus hingga ditangkap pada Selasa (2/6).

"Akhirnya kami bisa melakukan pengungkapan dan menangkap serta mengamankan seorang lelaki berinisial JR di perumahan Mas Angkasa, Mandai, kecamatan Tanralili. Berdasarkan keterangan dari JR bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian yang selama ini dilakukan mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2026," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Feby Dapot P Hutagalung.

Feby Dapot P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan emas ilegal pada 29 Mei-2 Juni 2026. Emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian rumah yang selama ini terjadi di berbagai wilayah Sulsel.

Tim dari Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulsel bersama-sama dengan Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep kemudian melakukan pengembangan kasus. Temuan tersebut dihubungkan dengan sejumlah kasus pencurian rumah yang terjadi sejak 2018.

"Polda Sulsel maupun Polres melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres-Polres jajaran lainnya bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2026 ini marak sekali pencurian, khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas," ujarnya.




(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads