Siswa SMP di Buton Tengah Ditangkap Usai Setubuhi 2 Pacarnya, Ini Modusnya

Sulawesi Tenggara

Siswa SMP di Buton Tengah Ditangkap Usai Setubuhi 2 Pacarnya, Ini Modusnya

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 05 Jun 2026 19:51 WIB
A woman who is terribly tired and depressed.
Depressed, exhausted.
Sadness, resignation, weakness, loneliness, anxiety.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kayoko Hayashi
Buton Tengah -

Siswa SMP berinisial HB (14) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap terkait kasus persetubuhan terhadap dua pacarnya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan mengendarai sepeda motor.

"Iya benar pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal kepada detikcom, Jumat (5/6/2026).

Pelaku awalnya menyetubuhi pacarnya inisial SF (13) di wilayah Kecamatan Gu pada Minggu (19/4) malam. Pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu usai mengajak korban keliling di Kecamatan Gu mengendarai motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban disetubuhi saat sudah berpacaran dengan pelaku. Modusnya pelaku ini merayu, korban sempat menolak," bebernya.

ADVERTISEMENT

Busrol menuturkan hubungan keduanya semakin akrab dan perbuatan tak senonoh itu kembali terjadi di rumah kakek korban pada Sabtu (9/5) malam. Keesokan harinya, pelaku Kembali menyetubuhi korban di tempat yang sama.

"Peristiwa selanjutnya terjadi di rumah kakek korban," ungkapnya.

Perbuatan pelaku terungkap saat mengantar korban pulang ke rumah keluarganya. Sejoli itu dicecar oleh keluarga korban yang sempat mencari SF karena tak kunjung pulang.

"Keduanya diinterogasi dan mengakui telah melakukan hubungan terlarang," kata Busrol.

Orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat pelaku diamankan, polisi kembali menerima laporan dugaan pemerkosaan terhadap korban inisial CL (14) yang juga disebut pacar HB.

"Saat kami lakukan penyidikan pada pelaku, datang lagi laporan korban lain dengan pelaku yang sama," beber Busrol.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 1 juncto ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.



(hsr/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads