Polisi menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kedua tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong berinisial YS dan pengacara inisial VN.
"Kedua tersangka yang telah ditahan berinisial YS selaku mantan kepala pertanahan dan VN selaku advokat," ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Afriangga mengatakan kedua tersangka resmi ditahan di Polresta Sorong Kota setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (16/5). Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka lainnya berinisial JW mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Papua Barat dan istri dari mantan kepala BPN Sorong berinisial EM belum ditahan," katanya.
Afriangga mengungkapkan EM belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Sementara VN, masih berada di Sulawesi Utara (Sulut) dan baru dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka.
"JW saat ini berada di Sulawesi Utara, sehingga perlu dijadwalkan agar bisa ke Sorong. Sementara tersangka berinisial EM sementara lagi dalam kondisi sakit di Kota Sorong sehingga menunggu pelaku sembuh," terangnya.
Tersangka YS dan VN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polresta Sorong Kota. Setelah berkas kasus perkara lengkap, tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili.
"VN dan YS sementara ini ditahan selama 20 hari ke depan, sehingga penyidik bisa lanjutkan proses hukum," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Polresta Sorong Kota mulai melakukan penyelidikan terkait kasus ini pada Oktober 2023. Sebanyak, 34 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Kemudian, empat orang ditetapkan tersangka pada Januari 2024.
