Bayi 10 Bulan di Maros Diduga Disandera Pondok Quran Selama 8 Bulan

Bayi 10 Bulan di Maros Diduga Disandera Pondok Quran Selama 8 Bulan

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 13 Mei 2026 22:30 WIB
Proses mediasi orang tua bayi, pondok Quran, pemerintah setempat dengan UPT PPA Pemkab Maros.
Foto: Proses mediasi orang tua bayi, pondok Quran, pemerintah setempat dengan UPT PPA Pemkab Maros. (Dok. Istimewa)
Maros -

Seorang bayi berusia 10 bulan diduga ditahan dan disandera oleh pihak Pondok Quran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan bulan. Bayi tersebut hingga kini belum diserahkan meski identitas orang tuanya telah jelas.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ibu bayi berinisial NT menjelaskan awal persoalan. Bermula saat bayi itu dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada neneknya, di Dusun Malaka, Desa Cendrana Baru, Kecamatan Camba, pada September 2025 karena kondisi ekonomi.

"Jadi awalnya bayi tersebut dititip oleh orang tuanya kepada neneknya. Kondisi ekonomi mereka saat itu memang sulit dan belum memiliki pekerjaan sekitar bulan September 2025," jelas kuasa hukum orang tua bayi, Alfian Palaguna kepada wartawan, pada Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diserahkan, Kepala Desa Cendrana Baru datang dan bayi tersebut sempat diserahkan ke bidan sebelum akhirnya dititipkan ke Pondok Quran di Kecamatan Turikale, Maros. Menurut Alfian, penitipan dilakukan atas inisiatif kepala desa karena pimpinan Pondok Quran masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

"Keesokan harinya kepala desa datang, lalu bayi itu sempat diserahkan ke bidan setempat sebelum dititipkan di Pondok Quran di Rajana. Kebetulan pimpinan Rumah Quran tersebut masih keluarga kepala desa, sehingga penitipan dilakukan atas inisiatif kepala desa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di saat bersamaan, muncul laporan dugaan penelantaran anak ke Polsek Camba yang dilaporkan oleh kepala dusun setempat. Namun beberapa minggu kemudian, kedua orang tua bayi datang kembali untuk mengambil anaknya setelah berhasil mendapatkan pekerjaan di Kota Makassar.

"Sebelumnya memang hanya dititipkan kepada neneknya. Setelah dari Makassar dia mau kembali untuk mengambil anaknya itu," ucapnya.

Saat hendak mengambil bayi tersebut, kata Alfian, barulah diketahui jika anak mereka sudah berada di Pondak Quran. Orang tua bayi kemudian dipanggil ke Polsek Camba untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penelantaran anak.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa bayi tersebut memang dititipkan kepada neneknya, sehingga kasus itu tidak bisa dinaikkan menjadi perkara penelantaran anak," katanya.

Meski begitu, bayi tersebut disebut belum juga diserahkan kepada orang tuanya. Alfian mengaku sempat mendampingi keluarga mendatangi Pondok Quran untuk meminta anak tersebut dipulangkan.

"Saya sempat mendampingi orang tua bayi ke Pondok Quran. Namun pihak Pondok Quran menyampaikan agar bayi tersebut belum dibawa pulang karena masih ada proses hukum yang berjalan di Polsek," bebernya.

Padahal, lanjut Alfian, pihak Polsek Camba disebut telah menyampaikan kepada kepala desa agar bayi tersebut dikembalikan kepada orang tuanya karena identitas keluarga sudah jelas.

"Namun kepala desa bersama pihak Rumah Quran saat itu belum bersedia menyerahkan bayi tersebut. Ini sudah bisa dikatakan ditahan dan disandera bayi ini," ungkapnya.

Alfian menuturkan mediasi sempat dilakukan di UPTD Maros dengan melibatkan pemerintah setempat. Dalam mediasi itu, orang tua bayi telah menunjukkan surat keterangan lahir dari rumah sakit yang memuat identitas lengkap bayi dan kedua orang tuanya.

"Jadi sebenarnya identitas bayi beserta orang tuanya sudah jelas berdasarkan surat keterangan lahir tersebut," tuturnya.

Meski dokumen telah diperlihatkan, bayi itu tetap belum juga diserahkan. Bahkan, kata Alfian, sempat muncul pembahasan mengenai biaya perawatan bayi selama diasuh di pondok dan adanya dugaan permintaan uang Rp 100 juta yang disampaikan melalui kepala desa.

"Bukan sekadar dugaan, karena disebut ada bukti percakapan atau chat terkait permintaan uang sebesar 100 juta," tutupnya.

Kanit Reskrim Polsek Camba, Aiptu Ilham turut membenarkan bahwa bayi tersebut merupakan anak dari perempuan NT. Hal itu diperkuat oleh surat dan foto kelahiran dari bayi tersebut di rumah sakit.

"Dari hasil penyelidikan memang ada bukti-bukti yang mengarah ke sana. Ada surat keterangan lahir dari Rumah Sakit Dody," terang Aiptu Ilham.

"Selain itu, ada juga saksi saat bayi dibawa ke rumah sakit, termasuk ibu kos tempat orang tua bayi tinggal. Bahkan ada foto-foto bayi bersama orang tuanya," tambah dia.

Terkait bayi belum diserahkan ke orang tuanya, Ilham menyebut pihaknya akan melakukan mediasi. Pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk datang ke Polsek Camba.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Maros Adam belum memberikan keterangan terkait kejadian ini ketika dikonfirmasi oleh detikSulsel.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Merayakan Tradisi Bakar Paliang di Sulawesi Selatan"
[Gambas:Video 20detik] (ata/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads