Seorang sopir pikap bernama Umar Sidiq (24) menjadi korban penikaman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku bernama Sandy (20) kini telah menyerahkan diri ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di depan Puskesmas Tompobulu, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Rabu (29/4) sekitar pukul 22.40 Wita. Saat itu, mobil korban mogok ketika hendak pulang ke kampungnya di Dusun Pajagalung, Desa Tanete.
"Pelaku sudah menyerahkan diri Minggu (3/4) dini hari kemarin. Sudah diperiksa, pelaku tersangka utama sudah ditetapkan tersangka," ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kepada detikSulsel, Senin (4/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula saat korban yang melintas mendatangi pelaku sambil menggeber mobil. Korban saat itu disebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
"Itu ternyata terkuak, korban ini waktu kejadian, dia baru saja pesta miras, jadi mabuk. Kronologi setelah kita periksa saksi, termasuk korban, jadi korban yang datangi pelaku. Dia yang menghampiri pelaku, sama-sama naik mobil. Jadi korban yang hampiri pelaku, dia tanya kenapa gas-gas mobil pas lewat," kata Alfian.
Teguran tersebut memicu cekcok. Korban yang datang bersama tiga rekannya disebut lebih dulu melakukan pemukulan, yang kemudian dibalas oleh pelaku hingga berujung perkelahian.
"Karena ini korban dalam kondisi masuk berteman 3 orang langsung cekcok di situ, ini korban yang melakukan pemukulan terhadap pelaku, pelaku balas memukul. Akhirnya terjadi perkelahian," katanya.
Dalam situasi perkelahian tersebut, kata Alfian, pelaku mengambil pisau dapur yang disimpan di mobilnya. Senjata itu kemudian digunakan untuk menusuk korban.
"Pas berkelahi, diambil lah pisau dapur, dia simpan di pinggangnya, dia ambil. Dia tikam lah ini korban. Jadi korban yang datangi pelaku," katanya.
Akibat penikaman itu, korban mengalami luka serius hingga ususnya terburai. Polisi juga mengungkap keterlibatan adik pelaku berinisial R (11), yang diduga memegangi korban saat kejadian.
"(Pelaku) satunya, adiknya, karena anak di bawah umur, kami masih koordinasi dengan Unit PPA yang menangani masalah anak. Adiknya itu waktu kakaknya menikam, adiknya ini pegang tangan korban dari belakang," jelasnya.
Alfian memastikan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Keduanya diketahui sama-sama sopir pikap yang membawa barang ke wilayah tersebut.
"Tidak saling kenal. Hanya ketemu di jalan. Iya sama-sama pengemudi pikap. Bawa barang campuran ke sana," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sandy dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
