Dugaan Cawe-cawe Eks Kajari Enrekang Padeli di Kasus Korupsi Baznas

Dugaan Cawe-cawe Eks Kajari Enrekang Padeli di Kasus Korupsi Baznas

Tim detiksulsel - detikSulsel
Sabtu, 25 Apr 2026 06:30 WIB
Sidang perkara eks Kajari Enrekang Padeli peras pihak terkait dalam perkara korupsi Baznas Enrekang. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Sidang perkara eks Kajari Enrekang Padeli peras pihak terkait dalam perkara korupsi Baznas Enrekang. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Mantan Kajari Enrekang Padeli diduga masih ikut campur dalam penanganan kasus korupsi dana Baznas, bahkan setelah dimutasi ke luar daerah. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan, mulai dari intervensi penyidikan hingga permintaan laporan intelijen yang bersifat rahasia.

Dugaan keterlibatan Padeli dalam penanganan perkara ini terungkap dari kesaksian dua penyidik Kejari Enrekang, Aditya dan Muhammad Fazlurrahman, dalam sidang di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/4/2026).

Awalnya, fakta di persidangan mengungkap adanya intervensi dalam proses penyidikan. Aditya menyebut tim penyidik sebenarnya telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas Enrekang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat penyidikan dan proses ekspos ini, ada nda rencana penetapan tersangka?" tanya JPU.

"Ekspos yang kami lakukan itu, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, surat-surat kemudian barang bukti yang diperlukan," jawab Aditya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, setelah melalui proses ekspos dan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, tim penyidik bahkan telah menyimpulkan enam nama calon tersangka.

"Berdasarkan hasil ekspos pada saat itu disepakati pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana Baznas Kabupaten Enrekang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Namun, rencana penetapan tersangka itu mendadak tertunda. Aditya mengaku mendapat informasi adanya komunikasi antara pihak Baznas dan Padeli sebelum jadwal pemanggilan tersangka.

"Informasi dari teman-teman, mereka berkoordinasi agar enam orang ini tidak dijadikan tersangka," katanya.

Tak lama setelah itu, perintah penundaan pun muncul. Perintah itu disebut datang langsung dari Padeli.

"(Padeli bilang) 'Tunggu dulu, jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka, ada pertimbangan,'" ujar JPU saat membacakan BAP Aditya.

Meski administrasi telah disiapkan, proses tersebut tidak kunjung berjalan. Aditya menegaskan seluruh dokumen sebenarnya sudah siap.

"Padahal pada saat itu setelah ekspos kami sudah menyiapkan administrasi untuk penetapan tersangka," ujar Aditya.

Hal senada diungkap saksi Fazlurrahman. Ia menyebut surat penetapan tersangka bahkan telah sampai di meja Padeli, namun tak kunjung ditandatangani.

"Sampai berbulan-bulan itu belum ditandatangani ya?" tanya hakim.

"Iya, siap," jawab Fazlurrahman.

Menurutnya, alasan yang disampaikan Padeli saat itu berkaitan dengan situasi yang dinilai belum kondusif. Kendati demikian, saksi tidak menjelaskan lebih jauh soal kondisi belum kondusif tersebut.

"Pada saat itu beliau menyatakan secara garis besar setuju tapi karena memang situasi pada saat itu memang memanas beliau menyampaikan bahwa kita tunggu dulu sampai keadaan membaik," kata Fazlurrahman.

Eks Kajari Diduga Masih Cawe-cawe Usai Dimutasi

Dugaan cawe-cawe Padeli tidak berhenti pada fase penyidikan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Padeli masih memantau perkembangan perkara meski telah dimutasi ke Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

"Terdakwa ini sudah pindah tugas dari Kejari Enrekang ke mana pindahnya?" tanya JPU.

"Pindahnya ke Bangka Belitung," jawab Aditya.

Aditya mengaku pernah dihubungi langsung oleh Padeli untuk menanyakan perkembangan kasus, termasuk meminta laporan yang bersifat intelijen.

"Ketika terdakwa Padeli ini sudah pindah tugas di Bangka Belitung, apakah masih memonitor perkara yang ada di Kejari Enrekang?" tanya Jaksa.

"Iya, jadi pernah saya ditelepon sama Padeli pada saat itu. Jadi Padeli menanyakan perkembangan tersangka, kemudian beliau pada saat itu ada meminta laporan, jadi semacam laporan intelijen lah seperti itu. Laporan perkembangan, laporan keadaan di lapangan, di Enrekang terkait dengan perkara," jelas Aditya.

Namun, Aditya mengaku tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Pasalnya, hal itu bukan kewenangannya.

"Pada saat itu saya sampaikan ke Padeli bahwa melalui telepon, bahwa 'mohon izin karena ini adalah produk dari intel bukan produk dari tindak pidana khusus, sehingga saya perlu berkoordinasi dengan Kasi Intel dan Kajari yang baru terkait dengan mengeluarkan lapor. Karena itu bukan ranah kewenangan saya, karena arsipnya ada di bidang lain'," katanya.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan ke pimpinan baru, namun tidak langsung ditindaklanjuti.

"Iya, jadi saya sampaikan ke Kasi Intel pada saat itu Pak Edi, nanti Pak Edi bilang koordinasi sama Pak Fajar dulu. Saya sampaikan sama Kajari yang baru, kemudian Pak Kajari baru pada saat itu sampaikan tunggu dulu karena laporannya belum selesai dikerjakan. Jadi masih saya disuruh nunggu," ujar Aditya.

Sementara itu, Fazlurrahman juga mengaku pernah menerima permintaan serupa, termasuk terkait pemberitaan yang berkembang.

"Apakah pernah meminta laporan kepada Saudara?" tanya jaksa.

"Pernah, laporan kita di intelijen terkait dengan pihak Baznas yang ditetapkan, ditambah dengan terkait pemberitaan-pemberitaan yang ada di masyarakat," jawab Fazlurrahman.

Ia menegaskan laporan yang diminta bersifat rahasia dan hanya untuk internal.

"Kalau produk Saudara kan di bidang intelijen, produk-produk intelijen itu apakah bersifat umum atau terbatas rahasia?"

"Itu rahasia," jawab Fazlurrahman.

"Rahasia itu maksudnya meskipun kita satu kantor dan sama-sama instansi kejaksaan, apakah itu umum tahu atau hanya dapat diketahui oleh instansi di kejaksaan setempat?" tanya JPU.

"Iya, rahasia itu buat internal," kata Fazlurrahman.

Padeli Didakwa Peras Pihak Baznas hingga Rp 930 Juta

Dalam perkara ini, Padeli juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Baznas Enrekang. Korban pemerasan disebut berasal dari internal Baznas, yakni Junwar dan Syawal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut praktik tersebut dilakukan melalui perantara Sunarti Lewang.

"Terdakwa Padeli dan Sunarti Lewang mendapatkan uang dari Junwar sebesar Rp 110.000.000 dan dari Syawal sebesar Rp 820.000.000, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Padeli dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan masih terus berlanjut untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads