Oknum polisi berinisial F diduga memaksa gadis ABG inisial A (17) untuk menenggak minuman keras (miras) di sebuah kafe di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini telah dilaporkan ke Polres Pasangkayu.
"(Korban) disuguhkan minuman yang haram, minuman keras di salah satu kafe," ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pasangkayu pada Rabu (22/4). Laporan itu teregister dengan nomor: SKTTLP/64/IV/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan kejadian berawal saat teman perempuan korban meminta tolong untuk diantar ke sebuah kafe pada Jumat (20/3). Saat tiba di lokasi, teman korban merebut kunci motor dan mengajak korban ikut masuk ke kafe.
"Ternyata dia diajak masuk ini (korban) sama ini temannya, karena ada memang orang yang di dalam ini yang oknum polisi ini ternyata berteman juga dengan temannya korban itu," terangnya.
Oknum polisi itu lantas meminta teman korban keluar kafe untuk membeli miras, sementara korban disuruh menunggu. Setelah kembali, oknum polisi itu melarang korban pulang dan memaksa ikut menenggak miras.
"Ternyata di dalam ini, dia disuguhkan minum. Karena dengan kekerasannya (oknum polisi itu sampaikan ke korban) dia tidak bisa pulang ini kalau tidak minum ini minuman-minuman alkohol," beber Yusuf.
Setelah dipaksa menenggak miras, korban kemudian ke luar kafe sembunyi-sembunyi sambil mengambil kunci motornya. Korban lalu pulang dan baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada keluarga pekan lalu.
"Akhirnya orang tuanya keberatan dan kami sudah melaporkan di Polres Pasangkayu mengenai tentang tindak kekerasan terhadap anak," katanya.
Yusuf menyebut F merupakan anggota Polri yang bertugas di Polresta Mamuju. Saat kejadian, F disebut sedang pulang kampung untuk berlibur.
"Oknum polisi yang ada di Polres ini, Polres Mamuju, kebetulan dia berlibur karena itu kan malam, itu malam, malam akhir bulan puasa itu tanggal 20 Maret itu. Dia datang, pulang kampung ceritanya karena dia cuti kan," tuturnya.
detikcom telah menghubungi Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinta dan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski untuk mengkonfirmasi laporan tersebut. Namun keduanya belum merespons panggilan telepon wartawan.
