Pembunuh Pria Mayatnya Tertancap 19 Anak Panah di Mimika Ditangkap

Papua Tengah

Pembunuh Pria Mayatnya Tertancap 19 Anak Panah di Mimika Ditangkap

Paulus Pulo - detikSulsel
Minggu, 19 Apr 2026 16:00 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi pembunuhan. (/Thinkstock)
Mimika -

Pria berinisial EH (37) di Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi usai membunuh sadis pria berusia 38 tahun berinisial LN (sebelumnya ditulis BN). Pelaku ternyata membunuh korban di hotel, kemudian memindahkan korban dengan 19 anak panah tertancap di tubuhnya.

"Pelaku utama berinisial EH saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Pelaku ditangkap di wilayah SP 1, Timika, Rabu (15/4) sekitar pukul 16.13 WIT. Polres Mimika bersama Satgas Operasi Damai Cartenz turut mengamankan empat orang lainnya, yakni EL (27), DBH (50), YH (27), dan JK (37).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, DBH, YH, dan JK kemudian dipulangkan usai terbukti tidak terlibat. Sementara EL masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara satu orang lainnya masih dalam pendalaman, dan tiga orang yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal tidak menunjukkan keterlibatan langsung," paparnya.

ADVERTISEMENT

Yusuf menjelaskan, pelaku EH merupakan dalang pembunuhan tersebut. Pelaku diketahui terlibat dalam perencanaan aksi, penyediaan sarana transportasi, serta pengadaan senjata tajam yang digunakan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, EH diduga berperan sebagai pelaku utama dalam perencanaan pembunuhan yang dilatarbelakangi motif balas dendam terkait konflik yang terjadi sebelumnya di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026," jelasnya.

Pelaku diduga membunuh korban di salah satu hotel di Timika pada Minggu (29/3). Setelah melakukan pembunuhan, pelaku bersama rekannya memindahkan mayat korban.

"Pelaku sempat memindahkan jasad korban dari lokasi awal ke Jalan Kwamki Narama serta berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas," tuturnya.

Yusuf melanjutkan, pelaku kerap berpindah tempat dan berencana melarikan diri ke wilayah Nabire melalui jalur darat sebelum akhirnya diamankan. Pelaku EL saat ini masih diperiksa usai diduga ikut terlibat kasus pembunuhan lain.

"EL masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya atas dugaan kasus pembunuhan di Jalan Login SP 7-SP 9 Kota Timika tanggal 2 Desember 2025 tahun lalu," imbuh Yusuf.

Aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti itu di antaranya 2 parang, 2 tas noken, 1 noken kepala, 1 handphone, kartu identitas, kartu ATM, sejumlah uang tunai, dan 1 mobil

"Proses penegakan hukum akan terus kami kawal secara profesional hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, mayat korban ditemukan di Jalan Freeport Lama, tepatnya di sekitar pangkalan ojek tembus menuju Kampung Damai, Distrik Kwamki Narama, Minggu (29/3) sekitar pukul 01.05 WIT. Korban tewas dengan 19 anak tertancap di tubuhnya.

"Anak panah yang tertancap di tubuh korban sebanyak kurang lebih 19 anak panah serta luka akibat senjata tajam di bagian leher dan punggung," ungkap Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona dalam keterangannya, Minggu (29/3).



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads