Polisi memburu dua orang terduga pelaku pembakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Dua pelaku merupakan pria dan perempuan yang terekam kamera pengawas atau CCTV rumah sakit.
Kapolres Paniai, AKBP Roycke H.F Betaubun mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV tampak dua orang terduga pelaku.
"Terdapat dua rangkaian peristiwa sabotase yang terekam kamera pengawas," ujar Roycke dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan upaya pembakaran awalnya dilakukan seorang perempuan sekitar pukul 08.30 WIT. Perempuan itu masuk ke gudang ruang cleaning service (CS) diduga membakar tumpukan kertas.
"Api muncul di gudang ruang cleaning service. Terekam seorang wanita menggunakan jaket loreng dan baju merah berlambang Bintang Kejora memasuki ruangan tersebut," katanya.
Beruntung petugas berinisial MT menemukan tumpukan kertas yang dibakar wanita itu di ruang CS. MT bersama dua orang rekannya inisial SA dan TK kemudian memadamkan api sebelum membesar.
"Saksi berinisial MT mendapati tumpukan kertas dibakar dan segera memadamkan api bersama rekan lainnya pada pukul 08.40 WIT. Kejadian ini sempat tidak dilaporkan ke pihak kepolisian," bebernya.
Namun pukul 12.03 WIT, wanita itu kembali memantau situasi di area Nurse Station dengan mengenakan kupluk warna merah, kuning, dan hijau. Setelah situasi sepi, wanita itu memberi kode kepada seorang pria.
"Wanita tersebut memberi kode kepada seorang pria yang mengenakan kaos merah, celana panjang hitam, dan topi rimba. Pria tersebut masuk ke dalam Ruang Isolasi," terangnya.
"Sesaat kemudian, asap tebal muncul dan api dengan cepat menghanguskan seluruh isi Gedung Ruang Terpadu RSUD Paniai," lanjutnya.
Roycke menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga para pelaku ditangkap. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Kepada masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran di RSUD Paniai, Jalan Raya Madi, terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.40 WIT. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa saat api menghanguskan ruang terpadu rumah sakit.
"Untuk korban jiwa tidak ada, semua pasien berhasil dievakuasi dari ruangan," ungkap Kapolres Paniai, AKBP Roycke dalam keterangannya, Rabu (8/4).
