Eks Kadis Pertanian Torut Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan Rp 2,2 M

Eks Kadis Pertanian Torut Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan Rp 2,2 M

Ricdwan Abbas Bandaso - detikSulsel
Senin, 13 Apr 2026 22:33 WIB
Mantan Kadis Pertanian Torut, Lukas P Datubarri ditetapkan tersangka dugaan korupsi irigasi Rp 2,2 miliar.
Foto: Mantan Kadis Pertanian Torut, Lukas P Datubarri ditetapkan tersangka dugaan korupsi irigasi Rp 2,2 miliar. (Ricdwan Abbas/detikSulsel)
Tana Toraja -

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Lukas P Datubarri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan irigasi perpipaan tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,2 miliar. Lukas kini langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.

"Total kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp 2.221.910.450 dari anggaran sebesar Rp 8.000.000.000," kata Kajari Tana Toraja, Frendra saat konferensi pers di Kantor Kejari Tana Toraja, Senin (13/4/2026).

Penetapan tersangka Lukas P Datubarri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026. Tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka LPD dalam keadaan sehat walafiat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum penetapan tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas beserta 117 saksi yang lain. Mulai dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.

"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPD sebagai tersangka selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara," paparnya.

Frendra mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang menyeret Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan. Terdakwa Titus Rappan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kelas IA khusus.

Lukas disebut berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024. Modus pelaku yaitu menginstruksikan Titus untuk mencari toko yang ditunjuk menyediakan material pipa.

"Tersangka LPD selaku PPK dan terdakwa Titus Rappan selaku pelaksana kegiatan dan koordinator lapangan atau tim teknis yang bersama-sama melakukan mark-up harga material mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Frendra menegaskan Tim Jaksa Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara tersebut. Dia pun mengharapkan agar setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini.



(ata/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads