Kakak dan adik berinisial PMH (21) dan MH (16) di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor. Keduanya menggasak 6 motor milik dosen Universitas Werisar (Unsar) dan warga setempat.
"Keduanya merupakan saudara kandung, kakaknya PMH adiknya berinisial MH masih dibawah umur. 6 unit sepeda motor tersebut merupakan milik dosen Unsar dan warga," kata Kasat Reskrim Polres Sorsel, Iptu Calvin Simbolon kepada detikcom, Minggu (5/4/2036).
Keduanya ditangkap di Teminabuan, Sorong Selatan pada Minggu (5/4). Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban yang kehilangan motor ke Polres Sorong Selatan pada Kamis (26/4) sekitar pukul 22.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku menyembunyikan (6 unit sepeda motor) di Kota Sorong, selanjutnya akan dijual. Pencurian itu karena ekonomi," kata Calvin.
Dia menuturkan Anggota Unit 1 Pidum dan Opsnal awalnya menerima laporan percobaan pencurian motor di Kampung Keyen. Polisi yang melakukan pendalaman menangkap pelaku PMH.
"Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PMH di Kampung Keyen," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap PMH melakukan aksi pencurian bersama adiknya, MH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan membekuk MH di rumahnya di Kampung Keyen.
"PMH diketahui melakukan aksi pencurian di wilayah Perumahan Dosen Unsar. Sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B/112/XI/2025/PAMAPTA II/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tanggal 19 November 2025," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 motor Mio IM3, 1 motor Mio Sporty, 1 motor X-Ride, 1 motor Mio Soul, 1 motor Vario dan 1 motor Honda Genio. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi berbeda di Kota Sorong.
"Sementara MH terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi, yakni kos-kosan Kampung Keyen, bengkel depan Rumah Sakit Keyen, Kampung Sengget, dan Kampung Wermit, Distrik Teminabuan," bebernya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sorong Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," tutupnya.
