Pemuda di Minahasa Utara Bacok Pria Selingkuhan Ibunya hingga Tewas

Sulawesi Utara

Pemuda di Minahasa Utara Bacok Pria Selingkuhan Ibunya hingga Tewas

Fistel Arlando Mukuan - detikSulsel
Rabu, 01 Apr 2026 10:00 WIB
Polisi menangkap pemuda yang membacok pria selingkuhan ibunya di Minahasa Utara.
Foto: Polisi menangkap pemuda yang membacok pria selingkuhan ibunya di Minahasa Utara. (Dok. Istimewa)
Minahasa Utara -

Pemuda berinisial SA alias Aril (21) di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) membacok pria bernama Sulkifli Lambangung (44) yang merupakan selingkuhan ibunya. Korban tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di sebuah gubuk kebun kelapa.

"Pria di Desa Tontalete tega melakukan tindakan keji menghabisi nyawa pria yang diduga merupakan selingkuhan ibu kandungnya sendiri," ucap Wakapolres Minut, Thely Mawidingan saat konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Peristiwa berdarah ini terjadi di salah satu gubuk gudang kelapa putih, kebun Kresi, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, pada Senin (30/3) sekitar pukul 08.30 Wita. Pelaku awalnya telah berniat mencari korban hingga ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sengaja mencari korban di area kebun, hingga akhirnya menemukan korban di sebuah gudang pengolahan kelapa putih," beber Thely.

ADVERTISEMENT

Thely menyebut saat itu korban sedang duduk di sebuah gubuk bersama rekan kerjanya. Kemudian tanpa peringatan pelaku yang sudah membawa parang langsung menyerang korban.

"Parang diayunkan berkali-kali ke arah tubuh korban, hingga korban tersungkur bersimbah darah," bebernya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kema. Sementara korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka bacok yang parah," sebut Thely.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP juncto pasal 459 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak tanpa melibatkan tindakan kriminal, karena dapat berujung kekerasan mematikan," tutupnya.




(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads