Berburu Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal ke KKB Papua

Berburu Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal ke KKB Papua

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 29 Mar 2026 08:00 WIB
Satgas Operasi Damai Cartenz menyita senjata api dan ratusan amunisi yang diduga dipasok untuk KKB di Jayapura.
Foto: Satgas Operasi Damai Cartenz menyita senjata api dan ratusan amunisi yang diduga dipasok untuk KKB di Jayapura. (dok. Istimewa)
Jayapura -

Satgas Operasi Damai Cartenz telah menangkap 14 orang yang terlibat jaringan pemasok senjata api (senpi) dan amunisi ilegal ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Para pelaku diamankan selama operasi penindakan selama bulan Maret 2026.

Aparat awalnya menangkap 10 orang pelaku di lokasi berbeda pada 10-12 Maret 2026. Lima pelaku di antaranya diamankan di Kabupaten Nabire, Papua Pegunungan, sedangkan lima lainnya ditangkap di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Papua.

Kesepuluh pelaku yang diamankan berinisial PW alias PM, PNW, YW (28), LW (29), D alias AL, SP (38), OB (22), YP (35), MKM (39) dan DK (35). Terbaru, empat pelaku diamankan di Jayapura pada 25-26 Maret 2026, mereka ialah pria inisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan jaringan pembelian senjata dan amunisi ilegal ini akan diusut tuntas. Operasi penegakan hukum tersebut untuk memutus mata rantai suplai senjata kepada KKB.

"Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber senjata dan amunisi ilegal yang masuk ke wilayah Papua," kata Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2026).

ADVERTISEMENT

5 Pelaku Ditangkap di Nabire

Aparat lebih dulu menangkap 5 simpatisan KKB secara bertahap di wilayah Nabire. Kelimanya merupakan pemasok logistik dan amunisi untuk KKB pimpinan Aibon Kogoya.

Aparat awalnya mengamankan dua pelaku berinisial PW alias PM dan PNW di Nabire pada Selasa (10/3). Keduanya memiliki keterkaitan dengan jalur logistik kelompok Aibon Kogoya.

"Dari hasil penyelidikan terhadap keduanya, PW alias PM diketahui telah dua kali bertemu dengan kelompok Aibon Kogoya untuk menyerahkan bahan makanan di dua lokasi yang berbeda," ungkap Yusuf.

Setelah pengembangan, aparat kembali menangkap dua pelaku berinisial YW dan LW pada Rabu (11/3). Keduanya diciduk saat mengendarai motor untuk mengantarkan makanan kepada kelompok Aibon Kogoya.

"Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, aparat lebih dahulu mengamankan keduanya dan langsung membawa mereka ke Polres Nabire guna menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut," jelasnya.

Selanjutnya, aparat menangkap pelaku berinisial D alias AL di sebuah tempat hiburan di Nabire pada Rabu (11/3) sekitar pukul 19.55 WIT. Pelaku D diduga berperan sebagai penghubung dalam distribusi amunisi kepada KKB pimpinan Aibon Kogoya.

"D mengaku pernah menjual sekitar 100 butir amunisi kepada seseorang berinisial SP dengan harga sekitar Rp 250.000 per butir. Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara seorang pria berinisial H yang diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan amunisi," paparnya.

5 Pelaku Ditangkap di Jayapura

Aparat kemudian membongkar jaringan pembelian senjata api dan amunisi untuk KKB di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, pada Kamis (12/3). Satgas Operasi Damai Cartenz awalnya mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Mereka diamankan atas dugaan peredaran senjata api ilegal yang diduga akan disalurkan kepada KKB di wilayah Yalimo dan Yahukimo, Papua Pegunungan. Dari 8 orang yang diamankan, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/3).

"Adapun tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi karena perannya masih didalami oleh penyidik," tegas Yusuf.

Kelima tersangka berinisial SP, OB, YP, MKM dan DK (35). Aparat turut menyita 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, 5 magasin, sejumlah handphone, tas dan dokumen identitas terkait dengan aktivitas para pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata api dan amunisi tersebut diduga akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo guna memperkuat persenjataan mereka," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SP berperan sebagai pencari sekaligus pembeli senjata api rakitan dan amunisi. Sementara OB sebagai penyumbang dana pembelian senjata rakitan dan amunisi dengan nilai sekitar Rp 122 juta.

Selain itu, tersangka YP juga berperan sebagai penyumbang dana pembelian amunisi sekitar Rp 13 juta rupiah. Tersangka DK bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi.

"Sementara MKM berperan sebagai turut serta membantu mengantarkan dan mempertemukan pihak pembeli dengan penjual senjata api rakitan," ungkap Yusuf.

Lagi 4 Pelaku Ditangkap di Jayapura

Terbaru, Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap empat pelaku di Jayapura dalam operasi yang berlangsung pada 25-26 Maret 2026. Empat pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial KO, SMM, HM, dan AKW.

"Kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata di Papua," ujar Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Dia menuturkan penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

"Hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi," terangnya.

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Andria.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Mencekam Detik-detik KKB Serang SMP di Yahukimo, 1 Orang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads