Polisi menangkap pengendara motor pria berinisial FG (19) usai menjambret hingga melecehkan wanita di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Aksi pencurian dan tindak asusila pelaku ternyata sudah dilakukan di 16 tempat kejadian perkara.
"Dari pengakuan pelaku, seluruh aksinya dilakukan seorang diri dengan menyasar korban perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono saat konferensi pers, Jumat (21/3/2026).
Pelaku diamankan di Jalan Yos Sudarso Mimika, Kamis (19/3). Terdapat empat laporan polisi yang masuk ke Polres Mimika terkait aksi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi penjambretan di sekitar 12 TKP. Selain itu ada empat kasus perbuatan asusila di wilayah Timika.
"Pelaku menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya," jelas AKP Ibnu.
Polisi mengamankan barang hasil kejahatan berupa telepon genggam dijual oleh pelaku. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membantu orang tua serta membayar pendidikan Paket C.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi. Selain itu ada berbagai barang milik korban seperti dompet, handphone, dan tablet dari berbagai merek.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya melakukan penjambretan, tetapi juga melakukan tindakan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum," jelasnya.
Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. Ibnu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.
"Terutama bagi perempuan, agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di tempat umum," tegasnya.
