Emak-emak berinisial PM (44) ditangkap polisi usai diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi turut menyita barang bukti sabu dari tangan pelaku.
Ibu rumah tangga itu ditangkap di Desa Lamo, Kecamatan Pagimana, Kamis (19/3) sore. Pelaku diamankan usai mobil angkutan yang ditumpanginya dicegat di tengah jalan.
"Kita langsung amankan di Desa Lamo," ujar Kapolsek Pagimana, AKP Laata dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet, sebuah telepon genggam hingga 6 saset sabu. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi salah warga sekitar.
"Kami juga mengamankan laki-laki RO warga Desa Jayabakti dari hasil pengembangan PM," tuturnya.
Laata mengatakan pelaku kini diamankan di Mapolsek Pagimana. Pihaknya masih akan melakukan pengembangan.
"Saat ini para pelaku berada di Mapolsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Laata.
(sar/ata)











































