Polisi mengungkap andil pemuda berinisial OB (22) dalam memasok senjata api (senpi) dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Jayapura, Papua. Pemuda itu berperan sebagai pemodal dengan dana sebesar Rp 122 juta untuk pembelian senpi dan amunisi.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan 5 orang telah ditetapkan tersangka kasus peredaran transaksi senpi dan amunisi yang terafiliasi dengan KKB. Selain OB, 4 tersangka lainnya yakni SP (38), YP (35), MKM (39), dan DK (35).
"Senjata api dan amunisi tersebut diduga akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo guna memperkuat persenjataan mereka," kata Kombes Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka SP berperan sebagai pencari sekaligus pembeli senjata api rakitan dan amunisi. Sementara OB alias Bakuru sebagai penyumbang dana untuk pembelian senjata rakitan dan amunisi dengan nilai sekitar Rp 122 juta.
"OB alias Bakuru diketahui sebagai penyumbang dana untuk pembelian senjata rakitan dan amunisi. Nilai uang sekitar Rp 122 juta," bebernya.
Sementara tersangka YP juga berperan sebagai penyumbang dana pembelian amunisi sekitar Rp 13 juta rupiah. Tersangka DK bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi.
"Sementara MKM berperan sebagai turut serta membantu mengantarkan dan mempertemukan pihak pembeli dengan penjual senjata api rakitan," sebut Yusuf.
Dia mengungkapkan kelompok ini menjadi pemasok senpi dan amunisi untuk KKB di wilayah pegunungan Papua. Dari 8 orang yang diamankan, baru 5 yang ditetapkan tersangka sementara 3 lainya masih pendalaman.
"Senjata dan amunisi ini diduga akan disalurkan kepada KKB wilayah Pegunungan Papua. Dari delapan orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," tegasnya.
Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, langkah yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. Dia berkomitmen mengungkap kasus transaksi senjata ilegal melalui penegakan hukum yang profesional dan terukur.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan jaringan yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh," ujar Faizal dalam keterangannya.
Faizal mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keamanan. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan senjata api dan amunisi karena hal tersebut dapat berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma turut memastikan aparat terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat tengah memburu pihak lain yang diduga sebagai penyedia atau pemasok senjata.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata ilegal," pungkasnya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
