Termasuk Eks Pj Gubernur Sulsel, Ini Daftar 6 Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Termasuk Eks Pj Gubernur Sulsel, Ini Daftar 6 Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 09 Mar 2026 22:22 WIB
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024.
Foto: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Dengan ini, jumlah tersangka menjadi enam orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, lima dari enam tersangka langsung dilakukan penahanan hari ini, Senin (9/3/2026). Sementara satu tersangka lainnya berhalangan hadir diperiksa penyidik.

"Selain kelima tersangka tersebut tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu inisialnya UN, namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit," ujar Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan saat konferensi pers di Lobi Kejati Sulsel, Senin (9/3) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 50 miliar.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis. Jadi intinya kejaksaan tinggi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tersangka Bahtiar akan ditahan di Lapas Maros, sementara empat tersangka lainnya di Lapas Kelas 1 Makassar. Didik menyebut penahanan para tersangka dalam kasus ini dipisah bagian dari strategi penyidik.

"Untuk 4 orang (selain Bahtiar) di Lapas Gunung Sari (Makassar). Yang satu pak BB ke Maros. Strategi kita lah, biar enggak kumpul," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel total menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Para tersangka turun satu-satu dari ruang Pidsus lantai 5 usai diperiksa pada Senin (9/3) malam dan langsung menuju mobil tahanan.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024:

  1. Bahtar Bahruddin selaku Mantan PJ Gubernur Sulsel
  2. RM selaku Direktur PT AN atau penyedia
  3. RE selaku Direktur PT CAP atau pelaksana kegiatan
  4. HS selaku tim pendamping PJ Gubernur Tahun 2023-2024
  5. RRS seorang ASN Pemkab Takalar atau pelaksana kegiatan
  6. UN selaku KPA-PPK (belum ditahan karena sakit)


(ata/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads