Eks Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar

Sulawesi Barat

Eks Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 09 Mar 2026 17:45 WIB
Eks Dirut Perumda Aneka Usaha Majene jadi tersangka korupsi pengelolaan dana keuangan dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar.
Foto: Eks Dirut Perumda Aneka Usaha Majene jadi tersangka korupsi pengelolaan dana keuangan dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar. (Hafis/detikSulsel)
Majene -

Mantan Pj Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AA (61) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun anggaran 2022-2024. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Kasus dugaan korupsi itu mulai diusut awal tahun 2025. Sebanyak 20 lebih saksi diperiksa dalam kasus ini sebelum penyidik menetapkan AA sebagai tersangka pada Senin (9/3) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AA secara aktif terlibat dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene. AA menyetujui pembayaran pertanggungjawaban yang sebagian merupakan pembayaran fiktif.

"AA diduga secara aktif terlibat dalam menyetujui dilakukan pembayaran pertanggungjawaban, yang sebagian dari pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 sampai 2024 yang tidak sesuai ketentuan," terang Sukarman.

ADVERTISEMENT

Sukarman menyebut tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.837.052.200,60. Hasil kerugian itu berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Sulbar.

"Dan tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 500 juta yang telah dititipkan ke rekening penitipan," bebernya.

Dia menambahkan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami kasus itu untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

"Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait, apabila terdapat keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," imbuhnya.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads