Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial DHL ditikam saat rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berakhir ricuh. Polisi telah mengamankan pelaku berinisial MRM.
Korban ditikam di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Jumat (27/2). Peristiwa itu memicu demonstrasi sejumlah mahasiswa yang berujung pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas kampus di FEB Unpatti pada Selasa (3/3).
Dilansir dari Antara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Androyuan Elim mengatakan pelaku penikaman telah diamankan dan ditetapkan tersangka. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026," kata Androyuan kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara atau denda.
Kronologi Mahasiswa Unpatti Ditikam
Androyuan menuturkan peristiwa tersebut bermula dari rapat DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti. Saat rapat berlangsung terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.
"Perdebatan kemudian berujung pada aksi bentrok antara dua kelompok mahasiswa di area parkiran Gedung B FEB Unpatti. Keributan tersebut berlanjut dengan aksi saling kejar hingga keluar area kampus menuju wilayah Rumah Tiga," jelasnya.
Dia mengungkapkan pelaku MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju ke lokasi kejadian.
"Sesampai di lokasi, tersangka bersama rekannya kembali terlibat aksi saling ejek dengan kelompok mahasiswa lain hingga terjadi pengejaran ke arah jalan raya Rumah Tiga. Pisau yang berada di jok motor kemudian diambil oleh rekannya dan digunakan saat mengejar kelompok mahasiswa hingga ke lorong Gandaria," katanya.
Setelah sempat dilerai warga, kelompok tersebut terpencar. Namun, saat berada di samping swalayan Rumah Tiga, tersangka dan kelompoknya kembali berhadapan dengan sekelompok orang yang memicu perkelahian.
"Dalam kondisi emosi dan mengira kelompok tersebut adalah pihak yang memukul saudaranya, tersangka MRM melakukan penikaman terhadap korban DHL sebanyak dua kali," ujarnya.
Setelah kejadian, tersangka baru menyadari bahwa korban yang ditikam merupakan kenalannya sendiri. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
"Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar, dan menyita sejumlah barang bukti," bebernya.
(hsr/asm)