Polda Papua Barat menangkap mahasiswa strata dua (S2) berinisial AYS atas dugaan memproduksi dan menyebarkan konten asusila mantan pacarnya, RDM. Pelaku yang merupakan penerima beasiswa LPDP itu diduga sakit hati diputuskan oleh korban.
Dilansir dari Antara, Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Iptu Dwi Prawoko mengatakan pelaku membuat akun Facebook atas nama korban. Pelaku melakukan tindakan tersebut saat menjalani pendidikan S2 di salah satu universitas di Yogyakarta.
"Pelaku dan korban berinisial RDM pernah pacaran, lalu semua konten yang dibuat selama mereka pacaran itu disebar lewat Facebook," kata Iptu Dwi di Manokwari pada Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menuturkan pelaku juga mengancam akan kembali ke Manokwari untuk membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan langsung melaporkan tindakan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat di Manokwari dengan nomor LP/B/62/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026
"Pelaku juga posting ancaman itu lewat Facebook, kirim langsung ke WA (WhatsApp) korban dan teman korban sesama guru," bebernya.
Atas laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat berencana berangkat ke Yogyakarta untuk menangkap pelaku. Namun korban menginformasikan bahwa pelaku akan datang ke Manokwari.
"Penyidik kemudian melakukan pemantauan kedatangan pelaku di Bandara Rendani Manokwari pada 24 Februari 2026, dan selang beberapa jam, tim penyidik berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Kemudian, Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak sesuai kategori IV.
"Kalau UU ITE, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar," ucap Dwi.
