Seorang pria berinisial TM (58) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap putrinya, R (22). Korban kini mengandung dengan usia kehamilan 7 bulan.
"Betul, pelaku diduga mencabuli anak kandungnya hingga hamil 7 bulan," ujar Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso kepada detikSulsel, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Bulupoddo, Sinjai pada Kamis (31/7/2025). Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polres Sinjai pada 1 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa pada Rabu (4/3) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Tombolo Pao kemudian dijemput Tim Resmob Polres Sinjai.
"Pelaku melarikan diri dan diamankan di Kabupaten Gowa," katanya.
Agus mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memperkosa korban di rumah kebun. Korban sempat melawan namun sia-sia.
"Pelaku memperkosa anaknya saat tengah tertidur di rumah-rumah kebunnya. Korban berusaha melepaskan diri namun tidak bisa," jelasnya.
