Kepepet Sewa Baju Lamaran, Pria Kendari Nekat Curi Kulkas-Mesin Cuci Ibunya

Kepepet Sewa Baju Lamaran, Pria Kendari Nekat Curi Kulkas-Mesin Cuci Ibunya

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 27 Feb 2026 16:00 WIB
Pria di Kendari curi kulkas-mesin cuci ibunya demi sewa baju lamaran.
Pria di Kendari curi kulkas-mesin cuci ibunya demi sewa baju lamaran. Foto: (dok. istimewa)
Kendari -

Seorang pria berinisial AS (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat mencuri kulkas dan mesin cuci di rumah ibunya untuk digadaikan. Uang hasil curiannya itu digunakan pelaku untuk menyewa baju lamaran.

"Barang tersebut digadai dan digunakan untuk menyewa baju lamaran," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Insiden pencurian itu terjadi di rumah korban inisial MU (59) di BTN Margahayu Mega Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Jumat (13/2). Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban terkait hilangnya barang di rumahnya," ujarnya.

Dia mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari teman anaknya yang mengecek rumah dan mendapati pintu belakang rusak.

ADVERTISEMENT

"Saat dicek, pintu belakang sudah terbuka dan barang di dalam rumah hilang," ujarnya.

Dari hasil pengecekan, satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas diketahui telah raib dari dalam rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 17 juta," jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku pencurian merupakan anak korban sendiri yakni AS. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya mengaku telah mengambil dan menggadaikan barang milik orang tuanya.

"Pelaku menggadaikan mesin cuci dan kulkas tersebut dengan nilai sekitar Rp 2 juta," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan karena sakit hati tidak diberi uang untuk menyewa baju adat lamaran. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk keperluan tersebut.

"Pelaku sakit hati tidak diberi uang untuk sewa baju Bodo untuk lamaran. Jadi uang hasil gadai dipakai untuk menyewa baju adat yang akan digunakan saat lamaran," tuturnya.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 melakukan pencarian terhadap pelaku. AS akhirnya diamankan pada Kamis (26/2).

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas. Welliwanto menegaskan setiap tindak pidana tetap diproses sesuai hukum meski terjadi dalam lingkungan keluarga.

"Kami tetap memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.



(asm/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads