Pria berinisial JL (36) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap gegara mengancam akan membunuh bayinya yang berusia 3 tahun menggunakan senjata tajam. Pelaku diduga terlibat perselisihan dengan istrinya yang bekerja di Singapura hingga nekat mengancam membunuh anaknya.
"Pria berinisial JL yang diduga mengancam anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun usai terjadi konflik rumah tangga dengan istrinya yang sedang bekerja di luar negeri," ujar Kapolsek Lembeh Selatan, Jhon Marisi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Peristiwa itu terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Batu Lubang, Lembeh Selatan, Kota Bitung pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 13.00 Wita. Jhon mengatakan bayi malang itu berhasil diamankan oleh aparat tanpa mengalami luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi awal diterima Piket SPKT sekitar pukul 17.10 Wita. Tanpa menunda waktu, personel langsung bergerak menuju lokasi di Lingkungan II," katanya.
Dia menuturkan pihaknya melakukan pendekatan persuasif dan langkah pengamanan yang terukur. Pihaknya juga berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat guna memastikan keselamatan anak menjadi prioritas utama.
"Syukur, korban berhasil diamankan dalam keadaan selamat dan tidak mengalami luka," bebernya.
Dia mengungkapkan perhatian pelaku dialihkan dengan meminta warga berbincang dengan pelaku. Polisi kemudian mengamankan anak pelaku dan selanjutnya pelaku juga diamankan.
"Saat JL bincang-bincang dengan salah satu warga, anggota polisi mengamankan terlebih dahulu balita baru menangkap ayahnya," terang Jhon.
Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polsek Lembeh Selatan untuk pemeriksaan awal. Pelaku kini dalam penanganan perkara yang dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila terjadi persoalan dalam rumah tangga, jangan pernah melibatkan anak sebagai pelampiasan emosi," harap Jhon.
Sementara Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Dia menegaskan kekerasan terhadap anak sebagai bentuk melawan hukum.
"Ancaman atau kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, memiliki konsekuensi hukum yang serius," tegasnya.
(hsr/asm)











































