Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap empat pelaku sindikat peredaran narkoba. Satu orang inisial ET (41) dicurigai sebagai bandar.
"Ada empat orang kami amankan inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET (41), bersama sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allo kepada detikSulsel, Jumat (30/1/2026).
Para pelaku ditangkap pada lokasi berbeda di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara pada Rabu (18/1). Arlin mengungkap, pengungkapan kasus ini berawal dari seorang pengguna narkoba di Makale, Tana Toraja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Rantepao, Toraja Utara. Sehingga polisi mengamankan total empat pelaku.
"Kerja keras dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja sehingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku," ujarnya.
Dari tangan pelaku ET, polisi menyita barang bukti dua saset sabu seberat 100 gram yang setara Rp 150 Juta. Tiga pelaku lainnya yakni, MJ, D, dan AD ditangkap setelah polisi mendapati sejumlah barang bukti.
"Empat pelaku beserta barang bukti berupa dua saset diduga sabu, enam buah timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga handphone, lima ball saset plastic klip bening, empat potongan pipet, satu buah korek, dan uang tunai Rp 400 ribu telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan," ujar Arlin.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan. Dua orang diamankan di Mapolres Tana Toraja dan dua lainnya di Mapolres Toraja Utara.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
