HMI Minta Kejati Sulsel Supervisi Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

HMI Minta Kejati Sulsel Supervisi Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

Elmayanti - detikSulsel
Jumat, 30 Jan 2026 22:09 WIB
HMI Jeneponto mengajukan permohonan supervisi ke Kejati Sulsel terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Dokumen Istimewa
Foto: HMI Jeneponto mengajukan permohonan supervisi ke Kejati Sulsel terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Dokumen Istimewa
Makassar -

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto mengajukan permohonan supervisi ke Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Jeneponto. Langkah ini ditempuh untuk memastikan adanya kejelasan dalam penanganan perkara.

"Supervisi Kejati Sulsel kami pandang mendesak agar ada kejelasan arah penanganan perkara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kepastian hukum adalah hak warga negara dan kewajiban institusi," kata Kabid PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman dalam keterangannya pada Jumat (30/1/2026).

Permohonan supervisi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks. Dalam putusan itu, Haruna Dg Talli dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, perkara ini menjadi sorotan karena dalam pertimbangan majelis hakim turut disebut adanya peran pihak lain, termasuk Bupati Jeneponto Paris Yasir yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jeneponto. Namun hingga kini, aparat penegak hukum baru memproses Haruna, sementara pihak lain belum ditindaklanjuti.

Mandeknya proses penindakan terhadap pihak lain yang disebut dalam putusan hakim membuat Tim Advokasi HMI Jeneponto memilih menempuh jalur supervisi ke Kejati Sulsel. Sulaeman mengatakan, pengajuan supervisi ini merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

"Putusan pengadilan adalah perintah hukum negara yang mengikat. Ketika dalam putusan tersebut terdapat fakta hukum yang telah diuji di persidangan, maka Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan supervisi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan sesuai aturan)," ujar Sulaeman.

HMI menilai pengabaian fakta hukum dalam putusan pengadilan berisiko melemahkan wibawa peradilan dan menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, HMI berharap Kejati Sulsel menjalankan supervisi secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini.

Sulaeman menegaskan supervisi Kejati tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan penyidik. Sebaliknya, supervisi merupakan mekanisme pengawasan dan koordinasi yang sah dalam kerangka diferensiasi fungsional.

"Justru karena kewenangan antar lembaga dibedakan, maka supervisi menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berjalan parsial, tidak selektif, dan tetap berorientasi pada kebenaran materiil," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel selaku penyidik menyatakan tengah mengusut dugaan peran Paris Yasir dalam kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. Polisi mengungkapkan surat perintah penyelidikan telah terbit sejak 2025.

"Sudah ada (surat perintah penyelidikan), sejak tahun lalu," ujar Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel AKBP Jufri kepada detiksulsel, Selasa (27/1).

Jufri mengklaim pihaknya tengah berupaya membuktikan keterangan saksi di persidangan. Ia menegaskan pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

"Percayakan kepada penyidik Polda Sulsel, kami bekerja profesional sesuai harapan masyarakat," pungkasnya.



(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads