Oknum Polisi Pemasok Amunisi Kasus Penembakan Husain di Polman Jadi Tersangka

Sulawesi Barat

Oknum Polisi Pemasok Amunisi Kasus Penembakan Husain di Polman Jadi Tersangka

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 29 Des 2025 20:02 WIB
Oknum Polisi Pemasok Amunisi Kasus Penembakan Husain di Polman Jadi Tersangka
Foto: Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Agus Nugraha (Hafis Hamdan/detikcom)
Polman -

Oknum polisi bernama Dedi Cahyadi alias DC ditetapkan tersangka usai terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Dedi diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan, Ahmad Faizal (25).

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Agus Nugraha kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Agus mengatakan kasus ini terbagi dalam dua perkara. Pertama terkait penembakan maut dengan 4 tersangka yaitu Ahmad Faizal alias Carlos, M Darussalam alias Daru (31), Firdaus alias Daud (31), selain itu ada tersangka yang masih berusia di bawah umur berinisial AK (16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tetapkan ada sekitar 4 orang tersangka yang penembakannya," terangnya.

Kemudian perkara kedua soal kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi dengan 6 orang tersangka. Dua di antara tersangka itu merupakan pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) dan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar, Dedi.

ADVERTISEMENT

Namun Agus belum merinci identitas 4 tersangka lainnya. Dia menyebut penanganan kasus itu ditangani Polres Polman.

"Untuk kepemilikan senjata apinya itu memang sudah ada sekitar 6 orang (tersangka) dan satu di antaranya adalah ada oknum anggota (Dedi)," terang Agus.

Ia menyampaikan jika oknum polisi yang terlibat telah mengakui kepemilikan amunisi. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus penembakan maut itu untuk dikirim ke kejaksaan.

"Untuk berkasnya sekarang sudah tahap 1, dan sudah kembali P-19 untuk dilengkapi," ucapnya.

Diketahui, pria bernama Husain tewas ditembak dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan maut itu.

Peran Pecatan TNI-Oknum Polisi

Pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda menghubungi anggota Ditresnaroba Polda Sulbar, Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi. Hal tersebut atas permintaan tersangka pembunuhan, Ahmad Faizal.

"Pada bulan Mei 2025, Ahmad Faizal menghubungi Indra Didi Yuda untuk dicarikan amunisi. Sehingga Indra Dedi Yuda menghubungi pria bernama Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi revolver," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (3/11).




(ata/ata)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads