Pria asal Kabupaten Pangkep berinisial AA (24) ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil curian tersebut dijual di media sosial Facebook.
"Benar kami menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah warga. Pelaku ini berasal dari Pulau Sapuka, Pangkep," kata Kapolsek Moncongloe, Ipda Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Aksi pembobolan tersebut dilakukan AA di sebuah rumah di Perumahan Graha Mas Residence, Dusun Jambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Senin (3/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Ramadhan mengatakan, AA masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela menggunakan parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebilah parang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban," ucapnya.
Pelaku menggasak 2 unit jam mewah korban, 1 unit bor listrik, sebuah speaker aktif dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 7 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider Pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian guna pengembangan kasus.
"Saat ini pelaku masih kita periksa untuk pengembangan," pungkasnya.
(ata/asm)











































