Tersangka Penipuan Rp 50 M, Irman YL Bantah Tawarkan Al-Azhar ke Pelapor

Tersangka Penipuan Rp 50 M, Irman YL Bantah Tawarkan Al-Azhar ke Pelapor

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Minggu, 21 Des 2025 12:19 WIB
Tersangka Penipuan Rp 50 M, Irman YL Bantah Tawarkan Al-Azhar ke Pelapor
Irman Yasin Limpo. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Irman Yasin Limpo (IYL) alias None dan anggota DPRD Makassar A. Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp 50 miliar terhadap pengusaha berinisial BN. Pihak tersangka mengungkap kasus tersebut bermula dari Sekolah Islam Al-Azhar memiliki kredit macet senilai Rp 35 miliar.

"Awalnya itu sekolah (Al-Azhar) mau dilelang karena sudah kredit macet di Bank Panin Dubai. Yang kedua siswanya mulai berkurang, bangunan juga mulai agak kurang terurus," ujar kuasa hukum tersangka, Muhammad Nursalam kepada detikSulsel, Minggu (21/12/2025).

Kondisi tersebut membuat pemilik Al-Azhar, Andi Baso Abdullah (almarhum) mengutus orang bernama Melati Sombe untuk menawarkan pembelian sekolah islam tersebut kepada IYL. Menurut Nursalam, IYL sempat menolak tawaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu awalnya, IYL menolak, dia bilang mungkin carilah orang yang punya bisnis serupa. Lama-lama karena terus diminta, IYL bersedia, tapi dengan catatan silakan cari dulu pembiayaan lain," kata Nursalam.

Dia mengatakan Melati lantas menawari salah satu bank pelat merah agar melakukan take over pembiayaan Al-Azhar. Nursalam mengatakan kedua kliennya, IYL memberikan personal garansi agar bank pelat merah tersebut mau menerima tawaran pembiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Melati mengurus ke BNI, pembiayaan untuk take over utang yang sudah macet di Bank Panin Dubai dengan jaminan tambahan. Jadi jaminan tambahan itu personal garansi dari IYL dan personal garansi Pak Patabai Pabokori waktu itu," jelasnya.

Menurut Nursalam, bank pelat merah tersebut memberikan pembiayaan sebesar Rp 65 miliar. Hal tersebut sekaligus membuat IYL dan Pahlevi masuk dalam jajaran pengurus yayasan yang mengelola Al-Azhar.

"Cair di BNI itu Rp 65 (miliar), Rp 35 (miliar) ke Panin Dubai, kemudian 27 (miliar rupiah) sekian ke almarhum (Andi Baso), sisanya Rp 2 miliar sekian untuk bayar pajak," katanya.

Belakangan, kata Nursalam, pengusaha BN muncul dengan pengakuan telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada almarhum Andi Baso terkait pembelian Al-Azhar. Nursalam mengatakan baik IYL maupun Pahlevi tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Belakangan BN dia (mengaku) pernah menyerahkan uang ke almarhum Rp 50 M, itulah sumber masalahnya. Ini kan awal penyerahan, kau ndag kasi tahu, kan gitu, maka muncul lah segala macam pengakuan utang," jelasnya.

Nursalam juga membantah informasi beredar yang menyebut IYL sebagai pihak yang menawarkan pembelian Al-Azhar kepada pengusaha BN. Dia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Enggak, enggak benar. Itu tidak terungkap di penyelidikan Polda. Karena Melati dan BM sudah duluan kenal sama Andi Baso," katanya.

Diberitakan sebelumnya, IYL dan Pahlevi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp 50 miliar tersebut. Para pemohon meminta hakim agar membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

"Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo tertanggal 28 November 2025," demikian bunyi petitum para pemohon seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Minggu (21/12/2025).

"Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan," sambungnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sebanyak dua kali, yakni pada 16 dan 19 Desember 2025. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (22/12) mendatang.

"Sidang pertama hari Selasa, sidang kedua hari Jumat, Polda belum siap jawabannya, Makanya hakim menunda ke hari Senin untuk agenda jawaban dari temohon sekaligus bukti pihak pemohon dan termohon, bukti surat dan saksi," ujar Nursalam.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Universitas Al-Azhar di Gaza Sambut Kedatangan Mahasiswa Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads