Sidang putusan sopir pikap yang menabrak bocah laki-laki inisial I (7) hingga tewas di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir ricuh. Keluarga korban protes sebab terdakwa Rahmatia Lobo dinilai mendapatkan vonis yang ringan.
Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Kamis (18/12). Majelis hakim menilai Rahmatia terbukti melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Hj Rahmatia Lobo Binti Jumado tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Ardyansyah Jintang dikutip dari laman resmi SIPP PN Jeneponto, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan," lanjut Ardyansyah.
Keluarga almarhum yang turut hadir dalam persidangan kemudian riuh usai majelis hakim membacakan putusan. Dalam video yang diterima detikSulsel, keluarga korban berteriak histeris sambil memaksa masuk ke ruang sidang.
"Anakku bukan binatang, tapi manusia. Nai la paminroanga anakku (siapa yang bisa mengembalikan anakku). Bukan kalian yang rasakan, saya sakit hati," kata wanita diduga ibu korban dalam video.
Dalam potongan video lainnya, terlihat aksi saling dorong di dalam ruang sidang. Selanjutnya tampak pihak kejaksaan berupaya memenangkan wanita tersebut.
"Bukan binatang, bukan hewan," ucap ibu korban yang terus mengulang kata-katanya.
Kronologi Sopir Pikap Tabrak Bocah hingga Tewas
Insiden kecelakaan yang membuat I meninggal dunia terjadi di Dusun Punagaya, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Senin (24/3). Kejadian bermula saat korban hendak membeli minuman dingin di sebuah warung.
Sesampainya di warung, minuman dingin yang diinginkan korban ternyata sudah habis. Korban lalu memutuskan kembali ke rumahnya hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
"Pada saat anak korban I menginjak pinggir jalan tiba-tiba ditabrak oleh mobil pikap berwarna silver dengan nomor polisi DD 8154 GD yang dikemudikan oleh Terdakwa Hj Rahmatia Lobo yang bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju arah Dusun Bontoraya," ucap jaksa dalam dakwaannya.
Korban yang tertabrak kemudian terlempar ke bahu jalan dan tidak sadarkan diri. Korban mengalami sejumlah luka yakni keluar darah pada hidung, patah pada kaki kanan, patah pada bahu kanan, bengkak pada kepala sebelah kanan.
"Langsung di larikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis, dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut di ruang ICU pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 21.20 Wita," imbuh jaksa.
(asm/ata)











































