Pria Polman Dianiaya-Dituntut Rp 30 Juta gegara Selingkuhi Wanita Bersuami

Sulawesi Barat

Pria Polman Dianiaya-Dituntut Rp 30 Juta gegara Selingkuhi Wanita Bersuami

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 18 Des 2025 12:28 WIB
Pria Polman Dianiaya-Dituntut Rp 30 Juta gegara Selingkuhi Wanita Bersuami
Foto: Proses mediasi kasus perselingkuhan yang berujung penganiayaan dan ganti rugi Rp 30 juta di Posek Wonomulyo. (Dok. Istimewa)
Polman -

Pria berinisial AJ (25) menjadi korban penganiayaan sejumlah warga usai ketahuan berselingkuh dengan wanita inisial FA (22) yang telah memiliki suami di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus berakhir damai setelah FA bersedia mengembalikan uang panai suaminya berinisial RU (21) sebesar Rp 30 juta.

"Dari hasil mediasi, pihak suami dari FA meminta ganti rugi untuk uang dapur pernikahan sebesar Rp 30 juta," kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Insiden penganiayaan itu terjadi pada salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Mapilli, Rabu (17/12) siang. Polisi segera menuju lokasi untuk mengamankan korban dan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Didatangi sampai ada pemukulan) Seperti itu, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta mengarahkan korban dan pelaku ke Polsek," ungkap Sandy.

"Pria AJ berselingkuh dengan perempuan FA yang masih berstatus istri sah lelaki RU. Lalu dilaksanakan problem solving terkait masalah perselingkuhan tersebut," sambung Sandy.

ADVERTISEMENT

Menurut Sandy, dari hasil mediasi tersebut diperoleh sejumlah kesepakatan. Termasuk keputusan RU untuk menceraikan istrinya.

"Karena ada hubungan antara perempuan FI dan lelaki AJ, maka RU selaku suami bersedia menceraikan FI dan tidak akan menafkahinya lagi," terangnya.

Lebih lanjut Sandy mengatakan, pernikahan RU dan FI baru berusia beberapa minggu. Dia menyebut AJ selaku korban penganiayaan juga bersedia memberikan uang Rp 10 juta untuk membantu mengembalikan uang panai yang dituntut suami selingkuhannya.

"(Pernikahan) Belum lama, keduanya masih muda-muda. Pihak AJ bersedia membantu ganti rugi sebanyak Rp 10 juta untuk meringankan selingkuhannya," tutupnya.




(ata/sar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads