Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SR (34) dideportasi gegara membuka kafe tanpa izin di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Pria tersebut juga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"Imigrasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap orang asing wajib menaati tujuan pemberian izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
WNA itu diduga menyalahgunakan ITAS Investor dengan sponsor PT Bali Ubud Land, karena terlibat langsung dalam pengelolaan usaha kafe makanan. SR menjalankan 'Cafe Pakistan' tanpa izin kerja yang sah sehingga melanggar peruntukan izin tinggal sebagai investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, WNA Pakistan itu mengaku tidak mengenal profil perusahaan penjamin, pemilik, ataupun aktivitas pekerjaan perusahaan tersebut. Kondisi ini mengindikasikan PT Bali Ubud Land sebagai perusahaan fiktif yang digunakan semata-mata untuk memperoleh izin tinggal.
"Ketika ditemukan indikasi pelanggaran atau penggunaan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin, kami akan mengambil tindakan administratif hingga deportasi," tegas Harapan Nasution.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kotamobagu, Keneth Rompas mengaku telah melakukan pengecekan lapangan terkait legalitas PT Bali Ubud Land sebagai sponsor ITAS. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan itu tidak memiliki aktivitas operasional.
"Tidak ditemukan kantor maupun pengurus, sehingga dapat dipastikan tidak eksis secara faktual," jelas Keneth.
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal tanpa adanya investasi yang nyata. WNA tersebut bahkan membayar Rp 20 juta untuk mengurus perusahaan dan izin tinggal.
"SR mengakui telah membayar Rp 20.000.000 kepada seorang konsultan berinisial S untuk pengurusan perusahaan dan izin tinggal, tanpa memahami rincian investasi riil, yang kembali menunjukkan adanya pola penggunaan jasa pihak ketiga dalam skema sponsor fiktif," paparnya.
WNA Pakistan itu juga menyatakan rencana untuk menikah dan menetap di Indonesia. Situasi ini turut memperkuat dugaan bahwa ITAS investor dimanfaatkan untuk legalitas tinggal jangka panjang tanpa adanya investasi yang sesungguhnya.
Atas perbuatannya, WNA Pakistan itu melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA itu dideportasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas orang asing secara ilegal.
(sar/asm)











































